Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

3 Orang Penyelundup Sisik Trenggiling Ditangkap Aparat Gabungan

2424
×

3 Orang Penyelundup Sisik Trenggiling Ditangkap Aparat Gabungan

Share this article
3 Orang Penyelundup Sisik Trenggiling Ditangkap Aparat Gabungan
Suasana penangkapan pelaku penyelundup trenggiling di Pasaman Barat. Foto: Istimewa

Upaya penyelundupan sisik trenggiling digagalkan pihak kepolisian dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) di Kampung Masjid, Nagari Desa Baru, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, Kamis (30/7/2020) sekitar pukul 02.00 WIB.

Dari pengungkapan kasus tersebut, sebanyak 22 kilogram sisik trenggiling disita tim gabungan. Organ tubuh satwa dilindungi ini hendak dijual oleh tiga orang pelaku masing-masing berinisial S (68), R (44) dan IS (41).

pariwara
usap untuk melanjutkan

Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Sumbar, Ade Putra membenarkan pengungkapan penyeludupan trenggiling tersebut. Para pelaku merupakan komplotan lintas antar provinsi. “Rencana mau dijual ke Jambi. Pelaku ini memang merupakan komplotan lintas provinsi. Trenggiling dari Sumatera Utara, selanjutnya mereka stok di Ujung Gading Pasaman Barat, kemudian diedarkan ke Jambi,” ujar Ade dihubungi langgam.id, Kamis (30/7/2020).

Ia mengungkapkan, 22 kilogram sisik yang disita itu diprediksi sekitar 60 ekor lebih trenggiling. Para pelaku menjual organ satwa dilindungi itu dengan seharga Rp 3,5 juta per kilogram. “Khusus trenggiling ini, ini menjadi kasus kedua yang kami ungkap bersama pihak kepolisian. Sebelumnya, pada tanggal 30 Juni di Pasaman. Modusnya sama juga,” katanya.

Ade mengakui penyeludupan organ satwa dilindungi masih banyak dilakukan orang yang tidak bertanggung jawab. Padahal, tindakan itu melanggar Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Tindakan pelaku ini melanggar pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Sanksi maksimal pidana penjara lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta,” tegasnya.

Ketiga pelaku telah diserahkan ke Polres Pasaman Barat untuk proses hukum. Hal ini juga telah dibenarkan Kapolres Pasaman Barat, AKBP Sugeng Hariyadi. “Pelaku sudah diproses Unit Reskrim kami. Sekarang sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka,” singkatannya.

Sebelumnya, BKSDA Sumbar juga mengungkap penyeludupan satwa dilindungi di Kabupaten Agam. Satwa tersebut merupakan burung jenis Tiong emas (Gracula religiosa) atau Beo mentawai sebanyak satu ekor dan burung jenis Nuri kalung ungu (Eos squamata) satu ekor.


Sumber: langgam.id

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments