Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Ratusan Trenggiling Dibunuh, Tim Berhasil Amankan Barang Bukti

1356
×

Ratusan Trenggiling Dibunuh, Tim Berhasil Amankan Barang Bukti

Share this article
Barang bukti sisik trenggiling yang berhasil diamankan. | Foto: Banda Haruddin Tanjung/MPI
Barang bukti sisik trenggiling yang berhasil diamankan. | Foto: Banda Haruddin Tanjung/MPI

Gardaanimalia.com – Seorang terduga pelaku perdagangan sisik trenggiling diringkus di depan Riau Cipta Mekanik, Jalan Paus Ujung Nomor 124, Pekanbaru, Riau.

Pembekukan dilakukan oleh tim gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Ditreskrimsus Polda Riau, pada Jumat (15/9/2023).

pariwara
usap untuk melanjutkan

Tersangka berinisial MS kini telah ditahan di Rutan Polda Riau, dengan barang bukti berupa 41 kilogram sisik trenggiling dan 1 unit mobil merek Daihatsu nopol BM 1266 TO.

Dalam rilis resmi KLHK pada Senin (25/9/2023), diketahui MS adalah warga Desa Purbatua, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Merbau, Sumatra Utara.

Atas dua alat bukti yang berhasil diamankan oleh tim gabungan, MS ditetapkan sebagai tersangka karena sudah melanggar peraturan perundang-undangan.

MS dijerat dengan Pasal 21 Ayat (2) Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat (2) berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Oleh karenanya, MS yang berusia 54 tahun tersebut terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Sisik Trenggiling Disimpan dalam Kotak Kardus

“Operasi tangkap tangan ini berawal dari laporan masyarakat kepada Balai Besar KSDA Riau bahwa akan ada perdagangan sisik trenggiling di Kota Pekanbaru,” tulis laman PPID KLHK.

Setelahnya, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi terkait perniagaan bagian tubuh satwa dilindungi di seputaran Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru.

Lalu, sekira pukul 06.30 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan terduga pelaku yang membawa paket berupa kotak kardus di depan Riau Cipta Mekanik.

Isi kotak kardus tersebut, yaitu dua karung plastik berisikan sisik trenggiling (Manis javanica) sebanyak puluhan kilogram.

Menurut Plt. Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK Sustyo Iriyono, pengungkapan kasus ini adalah wujud koordinasi, sinergitas serta komitmen bersama.

Hal tersebut terjadi antara KLHK dan Polda Riau dalam upaya pemberantasan perdagangan ilegal satwa dilindungi di Provinsi Riau.

Dia menilai, tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan satwa harus dilakukan. Ini mengingat pentingnya fungsi satwa bagi kelestarian keanekaragaman hayati dan ekosistem, serta kawasan konservasi.

“Rata-rata 1 kilogram sisik berasal dari 3 ekor trenggiling. Sehingga dalam kasus ini ada sekitar 123 ekor trenggiling yang dibunuh,” ungkap Sustyo.

Ujarnya, pelaku kejahatan satwa harus dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera. Sustyo bahkan sudah memerintahkan penyidik untuk mendalami keterlibatan pelaku lainnya.

“Ditjen Gakkum LHK akan terus berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Riau untuk mengembangkan jaringan perdagangan ilegal TSL sampai ke pemodalnya,” tegasnya.

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments