Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Angkut 840 Burung Tanpa Dokumen, Dua Pelaku Dibebaskan

1084
×

Angkut 840 Burung Tanpa Dokumen, Dua Pelaku Dibebaskan

Share this article
Angkut 840 Burung Tanpa Dokumen, Dua Pelaku Dibebaskan
Petugas melakukan pelepasliaran burung yang disita | Foto: tvonenews.com

Gardaanimalia.com – Sedikitnya ada 840 ekor burung beragam jenis yang dikembalikan ke habitatnya oleh Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau, Selasa (12/10).

Hal ini bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan ada transaksi pengangkutan burung tidak langka tanpa dokumen resmi di Jalan Garuda Sakti Km. 6, Kabupaten Kampar, Senin (11/10).

pariwara
usap untuk melanjutkan

“Menerima informasi tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan itu benar, kita segera lakukan operasi penangkapan,” terang MB Hutajulu, Kepala Seksi Konservasi Wilayah III, Kamis (14/10).

Saat penangkapan, pihaknya berhasil menyita 24 kotak berisi ratusan burung yang terdiri dari tiga jenis burung, yaitu 525 ekor burung perenjak jawa (Prinia familiaris), 280 ekor gelatik kelabu (Parus major), dan 35 ekor burung cinenen kelabu (Orthotomus ruficeps).

Selain barang bukti, petugas juga mengamankan dua orang supir travel berinisial JM dan M di lokasi kejadian, yang kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap dua orang tersebut.

Berdasarkan keterangan Hartono, Plh. Kepala Balai Besar KSDA Riau, satwa tersebut tidak termasuk satwa langka dan dilindungi. Akan tetapi dikarenakan pengangkutan tidak memiliki dokumen resmi, sehingga wajib diamankan negara.

Selain itu, JM pun menandatangi surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan serupa dan bersedia diproses sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Hartono juga menghimbau kepada masyarakat agar saat membawa tumbuhan dan satwa liar serta bagian-bagiannya yang bertujuan komersil, cinderamata, maupun penelitian wajib dilengkapi dokumen.

Dokumen-dokumen tersebut adalah Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa -Dalam Negeri (SAT-DN) untuk tujuan Dalam Negeri, Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa – Luar Negeri (SAT-LN) untuk tujuan luar negeri.

Hal ini diberlakukan sesuai Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments