Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Ungkap Penyelundupan Ratusan Burung

1639
×

Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Ungkap Penyelundupan Ratusan Burung

Share this article
Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Ungkap Penyelundupan Ratusan Burung
Burung yang disita oleh Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan. Foto: Ditjen Gakkum KLHK

Gardaanimalia.com – Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah II Samarinda berhasil menghentikan perdagangan ilegal ratusan burung. Tiga orang tersangka juga telah ditetapkan yakni S (42), Y (32), dan MN (37). Operasi ini dilakukan selama sepekan yakni pada  25-29 Juni 2021.

Dalam keterangan tertulis yang disampaikan oleh Ditjen Gakkum KLHK diketahui ada 597 ekor burung yang berhasil diamankan yang terdiri dari 222 ekor cucak hijau, 5 ekor serindit, 287 ekor jalak kerbau, 13 ekor beo, 17 ekor cililin, 32 ekor perkutut, 20 ekoe lincang dan 1 ekor kapas tembak. Burung-burung itu awalnya akan diselundupkan ke Jawa Timur dan Sulawesi Selatan.

Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Ungkap Penyelundupan Ratusan Burung
Burung yang akan diselundupkan ke Surabaya dan Parepare. Foto: Ditjen Gakkum KLHK

Tersangka Y ditangkap pada 23 Juni 2021 di kios burung miliknya di jalan Tamrin Samarinda. Kemudian, pada 28 Juni 2021 MN ikut diamankan oleh petugas di jalan Pangeran Untung  Suropati Samarinda. Y menjadi tersangka terakhir yang diciduk pada 29 Juni 2021 di KM. Mutiara Ferindo 2.

Penangkapan tersebut berawal dari penghentian penyeludupan 16 ekor cucak hijau pada tanggal 5 Mei 2021 dan 359 ekor berbagai jenis burung pada tanggal 18 Juni 2021 lalu. Menindaklanjuti kasus tersebut, tim Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Enggang mengumpulkan keterangan dan data pendukung untuk dilanjutkan kepada operasi penegakan hokum bersama dengan Direktorat Reserse Krimsus Polsa Kalimantan Timur dan Satreskrim Polresta Samarinda.

Baca juga: Koleksi Satwa Dilindungi, Warga Jambi Terancam 5 Tahun Penjara

Saat ini penyidik telah menyerakan tersangka Y dan MN ke Rumah Tahanan Polresta  Samarinda, dan S di Rumah Tahanan Polda Kalimantan Timur di Balikpapan. Sedangkan ratusan burung yang menjadi barang bukti diamankan di kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan di Samarinda dan Kantor BKSDA Kaltim SKW III Balikpapan.

Atas tindakan masing-masing tersangka akan dijerat dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Subhan, menyatakan keberhasilan penanganan kasus ini tidak terlepas dari kerja sama yang telah terjalin dengan baik antara Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Balai Karantina Pertanian Kelas I  Balikpapan, BKSDA Kalimantan Timur, Polda Kalimantan Timur, Polresta Samarinda, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan masyarakat.

Ia menegaskan pihaknya bersama dengan Direktorat Reserse Krimsus Polsa Kalimantan Timur masih akan terus melalukan penyelidakan lebih lanjut dan mengembangkan kasus serupa untuk menghentikan mata rantai perdagangan ilegal burung antar pulau saat ini.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments