Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Berkomplot Menjual Sisik Trenggiling, Tiga Warga Aceh Dituntut 1 tahun

1552
×

Berkomplot Menjual Sisik Trenggiling, Tiga Warga Aceh Dituntut 1 tahun

Share this article
Berkomplot Menjual Sisik Trenggiling, Tiga Warga Aceh Dituntut 1 tahun
Kedua terdakwa Khairul dan Ahmad Zaini menjalankan sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh. Sementara Fauzul menjalankan sidang dengan berkas terpisah. Foto : Antara Aceh/HO

 

Gardaanimalia.com – Tiga terdakwa perdagangan sisik trenggiling dituntut masing-masing satu tahun kurungan penjara di Pengadilan Banda Aceh, pada Selasa (12/11).

pariwara
usap untuk melanjutkan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitriani juga menuntut ketiganya  membayar denda sebesar Rp. 2 juta subsider dua bulan penjara dalam Sidang yang diketuai oleh Ketua Majelis Hakim Juandra.

Ketiga terdakwa yakni Khairul Furqan, Ahmad Zaini dan Fauzul yang disidang dalam berkas terpisah dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 40 Ayat (2) jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf b dan d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan, memiliki, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati atau memperniagakan, atau memiliki kulit , tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi yaitu berupa kulit/sisik dari hewan Trenggiling,” ujar Fitriani saat membacakan tuntutan di persidangan.

Fitriani menjelaskan bahwa terdakwa Khairul Furwan bersama dengan terdakwa Ahmad Zaini melakukan perdagangan Sisik trenggiling seberat 6,3 kilogram pada bulan Agustus 2019.

“Hal memberatkan terdakwa, perbuatan mereka tidak mendukung program pemerintah melindungi satwa terancam punah. Sedangkan hal meringankan, terdakwa mengakui kesalahan dan bersikap sopan selama persidangan,” sebut JPU dikutip dari Antara.

Kasus tersebut berawal ketika Khairul Furqan dihubungi seseorang di Medan, Sumatera Utara terkait pembelian sisik Trenggiling. Merespon telpon tersebut, Khairul menghubungi Ahmad Zaini untuk menanyakan stok sisik Trenggiling. Terdakwa Ahmad menjawab bahwa ia memiliki sekitar tiga kilogram sisik yang disimpannya.

Demi memenuhi permintaan sisik Trenggiling, terdakwa Ahmad Zaini kemudian menghubungi seseorang bernama Anto yang saat ini masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari Anto, Ahmad berhasil mendapatkan 2,8 kilogram yang dikirim dari Kota Langsa dan diturunkan di Desa Lamtamot, Kabupaten Aceh Besar.

Terdakwa Ahmad lalu membeli satu ekor Trenggiling dari seseorang bernama Anak Panca. Kemudian terdakwa mengumpulkan sisik dari Trenggiling tersebut dengan cara merebusnya dan mengeringkan sisik trenggiling satu persatu di bawah sinar terik matahari.

Selain dari Anak Panca, Ahmad juga membeli sisik Trenggiling seberat 5 kilogram dari terdakwa Fauzul seharga Rp. 400 ribu di Kota Jantho, Aceh Besar.

Setelah sisik terkumpul sebanyak 6,3 kilogram, Khairul berangkat ke Banda Aceh untuk menemui pembeli yang berada di Hotel Sei, Jalan Tanoh Abe, Kampung Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh. Sementara Ahmad Zaini menunggu di warung kopi kawasan Peunayong. Mereka berencana menjual sisik tersebut seharga Rp. 3 juta per kilonya.

Ketika sedang melakukan transaksi, terdakwa Khairul ditangkap oleh personel Unit III Tipidter Satreskrim Polresta Banda Aceh di lobi hotel, menyusul Ahmad Zaini yang ditangkap di warung kopi pada Senin (19/8/2019). Sementara terdakwa Fauzul ditangkap di Gampong Seunebok, Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar pada Selasa (20/8/2019).

Petugas berhasil mengamankan barang bukti 6,3 kilogram sisik trenggiling dan 115 buah sisik landak yang dimasukan ke dalam satu buah tas punggung.

Dari pengakuan terdakwa Khairul dan Ahmad, keduanya mengetahui bahwa Trenggiling merupakan satwa yang dilindungi dan memperdagangkannya merupakan kegiatan yang dilarang dilakukan di Indonesia.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments