Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

BKSDA Menduga Beruang Muncul di Lokasi Sumber Makanan

2327
×

BKSDA Menduga Beruang Muncul di Lokasi Sumber Makanan

Share this article
Ilustrasi seekor beruang madu saat berada di perkebunan. | Sumber: Info Kepri
Ilustrasi seekor beruang madu saat berada di perkebunan. | Sumber: Info Kepri

Gardaanimalia.com – Kemunculan beruang madu (Helarctos malayanus) di perkebunan yang tak jauh dari permukiman warga kini sedang dipantau oleh BBKSDA Riau.

Kepala BBKSDA Riau Genman Suhefti Hasibuan mengatakan bahwa pihaknya sudah menerjunkan tim ke lokasi, yaitu Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi.

“Ada beberapa staf terdekat dari lokasi yang kita tugaskan untuk mengkaji dan kemudian melakukan upaya penyelamatan satwa dilindungi tersebut,” ujarnya, Kamis (19/10/2023).

Dilaporkan, satwa dilindungi tersebut telah berkeliaran di area perkebunan warga sehingga ada beberapa tanaman seperti pohon karet yang mengalami kerusakan.

“Petugas bersama warga masih menyusuri lokasi,” ungkap Genman.

Menurut pengawasan yang dilakukan oleh tim BBKSDA Riau, terdapat sejumlah jejak beruang. Namun, keberadaan satwa liar dilindungi tersebut belum diketahui.

“Beruangnya belum ditemukan. Sedang ditelusuri tim di lapangan,” papar Genman.

Genman: Keberadaan Beruang di Luar Hutan

Dia menyampaikan, lokasi kemunculan beruang madu terletak di luar kawasan hutan. Hal itu ditunjukkan berdasarkan hasil pengamatan foto dan koordinat yang dikirimkan oleh tim lapangan.

Genman memperkirakan bahwa lokasi yang merupakan perkebunan warga itu tersedia sumber makanan atau tanaman hutan yang tergolong masih bagus.

“Diduga di lokasi itu tersedia sumber makanan yang cukup untuknya [beruang],” kata Genman.

Langkah selanjutnya, Genman menyebut, pihaknya mungkin akan mempertimbangkan proses evakuasi dengan menggunakan sebuah perangkap.

“Pemasangan perangkap akan kita pertimbangkan untuk menyelamatkan beruang ke kawasan habitat alaminya,” ucap Genman.

Dia juga menyampaikan bahwa satwa akan dipindahkan ke lokasi yang tak berdekatan dengan permukiman warga. Hal itu guna mencegah interaksi negatif antara manusia dan satwa.

“Evakuasi nantinya ke habitat alami yang jauh dari pemukiman dan kebun warga,” tuturnya.

Di Indonesia, Helarctos malayanus telah dilindungi oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Kemudian, satwa liar tersebut juga dilindungi menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments