Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Diduga Kelaparan, Anak Trenggiling Ada di Depan Rumah Warga

1834
×

Diduga Kelaparan, Anak Trenggiling Ada di Depan Rumah Warga

Share this article
Anakan trenggiling (Manis javanica) saat diamankan petugas Damkar Purbalingga. | Foto: Catur Edi Purwanto/iNews
Anakan trenggiling (Manis javanica) saat diamankan petugas Damkar Purbalingga. | Foto: Catur Edi Purwanto/iNews

Gardaanimalia.com – Anak trenggiling sebanyak satu ekor ditemukan berada di beranda rumah seorang warga Desa Babakan, Kabupaten Purbalingga.

Satwa pemakan serangga tersebut diserahkan warga kepada pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wonosobo melalui petugas pemadam kebakaran (Damkar).

pariwara
usap untuk melanjutkan

Tujuan penyerahan itu adalah agar satwa yang mempunyai nama ilmiah Manis javanica tersebut dapat dilepasliarkan ke habitat alami.

Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Seno Aji selaku Kepala Pos Damkar Kabupaten Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah.

“Karena termasuk satwa langka dan dilindungi, warga menyerahkannya ke petugas BKSDA Wonosobo melalui petugas Damkar untuk dilepasliarkan di kawasan konservasi,” ujarnya, minggu (20/11).

Pihaknya menduga, anakan trenggiling terpisah dari sang induk. Menurut dugaan Seto, anak satwa itu kelaparan hingga mencari makan ke permukiman.

“Anak trenggiling yang ditemukan diperkirakan usianya di bawah satu tahun namun sudah bisa mandiri mencari makan,” paparnya.

Saat ini, lanjutnya, pihak Damkar masih berupaya mencari induk satwa dilindungi tersebut. Karena, kemungkinan induk tak berada jauh dari lokasi temuan anakan trenggiling.

Sementara, pihak BKSDA mengimbau masyarakat untuk menyerahkan kepada petugas BKSDA apabila menemukan satwa dilindungi.

Penyerahan satwa liar dilindungi tesebut, menurutnya sangat berpengaruh untuk menjaga kelangsungan hidup satwa dan terjaganya ekosistem.

Manis javanica adalah satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.

Selain itu, juga dilindungi menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments