Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

BKSDA Kalteng Lepaskan Pelaku Jual Beli Sisik Trenggiling

560
×

BKSDA Kalteng Lepaskan Pelaku Jual Beli Sisik Trenggiling

Share this article
Penjual sisik trenggiling di Facebook bersama petugas BKSDA Kalteng, menyepakati surat pernyataan pelaku untuk tidak mengulang perbuatannya. | Foto: Radar Pangkalan Bun
Penjual sisik trenggiling di Facebook bersama petugas BKSDA Kalteng, menyepakati surat pernyataan pelaku untuk tidak mengulang perbuatannya. | Foto: Radar Pangkalan Bun

Gardaanimalia.com – Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah menyambangi kediaman penjual sisik trenggiling, pada Selasa (8/11).

Kasus ini diketahui oleh tim Seksi Konservasi Wilayah II Pangkalan Bun melalui unggahan Facebook pelaku. Ia diketahui merupakan warga Desa Sungai Tendang, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Tim berhasil melacak keberadaan pelaku melalui nomor telepon yang tertera di akun media sosial pelaku. Kepala SKW II Pangkalan Bun, Dendi Setiadi menjelaskan, pelaku mengaku tidak mengetahui status lindung trenggiling.

“Menindaklanjuti adanya jual beli sisik trenggiling di marketplace Facebook, tim melakukan tindakan penyadartahuan dan penyitaan sisik trenggiling dari pelaku bernama Suriyan,” ungkapnya, dilansir radarsampit, pada Rabu (9/11).

Suriyan mengaku menemukan trenggiling dalam kondisi mati. Menurutnya, satwa tertabrak kendaraan saat terjadi banjir di daerah Desa Kumpai Batu Bawah.

Usai itu, Suriyan pun berinisiatif membawa pulang satwa yang memiliki nama ilmiah Manis javanica tersebut. Kemudian, Suriyan mengambil sisik dan membersihkannya.

“Sisik yang sudah bersih dan siap jual tersebut beratnya mencapai 1,5 kilogram,” kata Dendi.

Berdasarkan ketidaktahuan Suriyan akan status satwa pemakan serangga yang dilindungi itu, tim SKW II akhirnya memutuskan untuk tidak menahannya.

“Dalam pengungkapan kasus penjualan sisik trenggiling tersebut pelaku tidak dilakukan penahanan. Namun diberikan edukasi dan diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulang perbuatannya kembali,” paparnya.

Menurut UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku perdagangan satwa ilegal dapat dikenakan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Dendi: Pelaku Tak Tahu Trenggiling Dilindungi

Dendi menjelaskan, bahwa ini merupakan kali pertama pelaku mencoba menjual sisik satwa dilindungi atau trenggiling. Selain itu, pelaku juga tidak mengetahui kalau satwa ini dilindungi.

“Kepada yang bersangkutan kita buatkan surat pernyataan untuk tidak mengulang perbuatannya,” pungkas Dendi.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P106 Tahun 2018 mencatat Manis javanica sebagai satwa dilindungi.

Tak hanya itu, berdasarkan daftar merah IUCN, Manis javanica mempunyai status konservasi terancam punah atau Endangered.

BKSDA Kalimantan Tengah menyebut, Kabupaten Kotawaringin Barat memang merupakan habitat asli satu-satunya mamalia yang seluruh tubuhnya diselimuti sisik tersebut.

Meski pihaknya mengaku tidak memiliki data konkret mengenai berapa banyak populasi Manis javanica, tapi Ia menduga bahwa populasi satwa tersebut semakin menyusut.

Parameter yang digunakan dalam hal itu adalah penyerahan trenggiling dari masyarakat maupun perjumpaan secara langsung dengan satwa di daerah perkebunan atau hutan.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments