Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Direhabilitasi 4 Bulan, Akhirnya Elang Laut Dada Putih Dilepasliarkan

1540
×

Direhabilitasi 4 Bulan, Akhirnya Elang Laut Dada Putih Dilepasliarkan

Share this article
Salah satu burung langka yaitu elang laut perut putih saat dilepasliarkan di kawasan Mangrove Pulau Semanting. | Foto: Renata Andini/Tribun Kaltim
Salah satu burung langka yaitu elang laut dada putih saat dilepasliarkan di kawasan Mangrove Pulau Semanting. | Foto: Renata Andini/Tribun Kaltim

Gardaanimalia.com – Elang laut dada putih atau juga dikenal sebagai elang laut putih (Haliaeetus leucogaster) akhirnya dilepasliarkan di kawasan Mangrove Pulau Semanting, Kalimantan Timur.

Sri Juniarsih, Bupati Berau mengatakan bahwa pelepasan satwa dilindungi tersebut merupakan wujud komitmen dan konservasi dalam menjaga kelestarian alam.

pariwara
usap untuk melanjutkan

“Kita lepas liarkan ini, agar elang tidak punah ya,” ungkap Sri Juniarsih, Senin (13/12) dikutip dari Tribun kaltim.

Ia juga mengimbau, “Untuk masyarakat, saya harap agar tidak berburu, ataupun memperjualbelikan satwa yang dilindungi. Jika menemukannya, silakan beri kepada BKSDA Berau,” ujarnya tegas.

Lain daripada itu, Dheny Mardiono, Kepala Seksi Wilayah Konservasi I BKSDA Berau menerangkan bahwa sebaran habitat elang laut dada putih atau elang laut perut putih memang berada di daerah pesisir.

Sebelumnya, satwa yang dapat hidup selama 40 tahun itu telah menjalani rehabilitasi selama kurun waktu 4 bulan, usai diserahkan oleh masyarakat di Kabupaten Berau pada tahun 2021.

“Sejauh ini, masih ada 4 yang dalam proses rehabilitasi dan salah satu jenisnya yakni jenis pesisir, dan sudah siap juga untuk dilepasliarkan,” jelas Dheny.

Berkurangnya populasi elang laut dada putih di habitat alaminya, diakui Dheny bahwa hal tersebut terjadi karena perburuan dan perdagangan satwa yang dilakukan secara illegal.

Senada dengan yang disampaikan oleh Bupati Berau, Dheny pun berharap agar masyarakat mau menyerahkan satwa karnivora tersebut ke BKSDA Kalimantan Timur.

Hal tersebut selaras dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 Pasal 21 Ayat 2 huruf a dan b tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Di mana setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Selain itu juga tidak diperbolehkan untuk menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan meperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments