Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Tiga Pemburu Merak dan Rusa Dihukum Lebih Ringan

1441
×

Tiga Pemburu Merak dan Rusa Dihukum Lebih Ringan

Share this article
Rusa dalam kondisi mati dan burung merak dalam kondisi hidup. Kedua satwa liar tersebut merupakan barang bukti dari kasus perburuan liar. | Sumber: Taman Nasional Baluran
Rusa dan burung merak merupakan barang bukti dari kasus perburuan liar. | Foto: Dok. Taman Nasional Baluran

Gardaanimalia.com – Tiga orang yang terlibat dalam perburuan merak hijau dan rusa timor di Taman Nasional Baluran telah mendapatkan vonis hakim. Sidang tersebut dilakukan di PN Situbondo, Rabu (31/1/2024).

Terdakwa adalah Suharno, Imam Prayudi, dan Lukman Zainul Hakim. Berdasarkan SIPP PN Situbondo, Imam dan Lukman dituntut dalam berkas perkara terpisah dari Suharno.

Dalam berkas perkara nomor 201/Pid.B/LH/2023/PN Sit di SIPP PN Situbondo, Imam dan Lukman dinyatakan bersalah karena melanggar dua undang-undang.

Pertama, Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Kedua, Pasal 55 ayat (1) ke-1 dalam KUHP.

“Turut serta dengan sengaja membunuh satwa yang dilindungi oleh pemerintah dan turut serta tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai sesuatu senjata api dan amunisi,” tertulis dalam berkas perkara.

Mulanya, Imam dan Lukman dituntut hukuman oleh jaksa selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan penjara.

Akan tetapi, Hakim Ketua Rosihan Luthfi meringankan hukuman keduanya menjadi penjara 1 tahun 2 bulan dan denda Rp5 juta subsider 1 bulan penjara.

Sementara itu, Suharno dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf b UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Dengan sengaja mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan mati,” dalam keterangan nomor perkara 202/Pid.B/LH/2023/PN Sit.

Suharno dituntut penjara 1 tahun 2 bulan dan denda Rp10 juta subsider 2 bulan penjara. Tuntutan ini lebih rendah daripada tuntutan terhadap Imam dan Lukman.

Hukuman Suharno juga diringankan menjadi penjara 9 bulan penjara dan denda 10 juta rupiah subsider 1 bulan penjara.

Alasan Hakim Meringankan Hukuman

Hakim Ketua Rosihan Luthfi ketika membacakan putusan kasus perburuan merak hijau dan rusa timor di Taman Nasional Baluran di ruang sidang PN Situbondo, Rabu (31/1/2024). | Foto: Wisnu Bangun Saputro/Jatim Times.
Hakim Ketua Rosihan Luthfi ketika membacakan putusan kasus perburuan merak hijau dan rusa timor di Taman Nasional Baluran, Rabu (31/1/2024). | Foto: Wisnu Bangun Saputro/Jatim Times.

Rosihan mengatakan, hukuman ketiganya diringankan salah satunya karena mereka berperilaku sopan dan mengakui kesalahan.

“Ketiganya belum pernah dihukum atau terjerat permasalahan hukum, berjanji dan bersumpah tidak akan mengulangi perbuatan melanggar hukum lagi,” kata Rosihan mengutip Jatim Times.

Rosihan juga menjelaskan, terdakwa Suharno mendapatkan hukuman yang lebih ringan karena ia merupakan tulang punggung keluarga.

Sebelumnya, diketahui bahwa Imam, Lukman, Suharno, dan Marzuki (masih dalam DPO) berburu di Taman Nasional Baluran pada 15 Oktober 2023.

Dari para terdakwa, pihak berwenang berhasil menyita satu ekor merak hijau (Pavo muticus) jantan dan rusa timor (Rusa timorensis) jantan. Kedua satwa dalam keadaan mati.

Selain itu, petugas juga menyita satu pucuk senjata api rakitan laras panjang kaliber 5,56 x 45 milimeter dan panjang 76 sentimeter, 159 butir amunisi kaliber berbagai merek, dan empat selongsong amunisi.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments