Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Dua Kepala Rangkong Diamankan di Perbatasan RI-Malaysia

607
×

Dua Kepala Rangkong Diamankan di Perbatasan RI-Malaysia

Share this article
Ilustrasi enggang cula (Buceros rhinoceros). | Foto: Neoh Hor Kee/eBird
Ilustrasi enggang cula (Buceros rhinoceros). | Foto: Neoh Hor Kee/eBird

Gardaanimalia.com – Satgas Pengamanan Perbatasan RI-Malaysia Yon Armed 10 Brajamusti berhasil mengamankan 2 bagian kepala burung rangkong di Desa Perumbang, Kecamatan Badau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Minggu (14/1/2024).

Petugas mendapatkan informasi dari warga terkait adanya dugaan aktivitas perburuan burung ilegal di Desa Perumbang. Hal ini disampaikan Komandan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yon Armed 10 Brajamusti Mayor Arm Ady Kurniawan.

pariwara
usap untuk melanjutkan

“Warga desa menyebutkan bahwa ada oknum warga yang melakukan perburuan burung ilegal di desa kami,” ucap Ady dikutip dari Insiden 24, Senin (15/1/2024).

Setelahnya, Komandan Pos (Danpos) dan anggota Pos Perumbang melakukan sweeping atau razia di jalan lintas Badau-Nanga Kantuk guna mengantisipasi peredaran barang terlarang.

Sekitar pukul 15.20 WIB, sebuah mobil pick up yang dikendarai seorang warga melintas dan dihentikan petugas. Petugas lantas memeriksa barang bawaan warga dan mendapati dua bagian kepala burung rangkong dalam sebuah tas besar.

“Personel Satgas Pamtas Yon Armed 10 Brajamusti Pos Perumbang berhasil mengamankan dua bagian kepala burung enggang atau rangkong yang termasuk dalam satwa dilindungi,” sambungnya.

Bagian satwa dilindungi yang diduga merupakan hasil perburuan ilegal tersebut dibawa oleh dua orang, salah satunya berinisial D (26).

Danpos Perumbang Letda Arm Cendika Widyanto mengatakan, perburuan terhadap satwa dilindungi termasuk salah satu tindak pidana. Oleh petugas, dua bagian kepala burung rangkong tersebut langsung diserahkan ke Balai Karantina. 

“Hasil temuan tersebut langsung kami koordinasikan dengan pihak yang berwajib dan pihak Balai Karantina untuk menyerahkan satwa tersebut,” pungkasnya.

Sebanyak 13 Jenis Rangkong Dilindungi

Sebagai informasi, terdapat 13 jenis burung enggang atau rangkong dilindungi di Indonesia, termasuk dua di antaranya yang diamankan petugas.

Seluruhnya dilindungi pemerintah melalui UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Siapa pun yang melanggar undang-undang tersebut akan diancam hukuman pidana, yakni penjara lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Mengidentifikasi gambar, Garda Animalia menduga rangkong yang diamankan adalah spesies julang jambul hitam (Rhabdotorrhinus corrugatus) dan enggang cula (Buceros rhinoceros).

Melansir dari laman Rangkong Indonesia, julang jambul hitam tersebar di Sumatra, Kalimantan, Brunei Darussalam, Malaysia, dan Thailand bagian Selatan.

Satwa ini dikenal dengan nama wrinkled hornbill, bisa dijumpai pada ketinggian 300 meter di atas permukaan laut dan memiliki kebiasaan berpindah-pindah tempat.

Sementara, enggang cula merupakan rangkong yang dapat ditemukan di ketinggian 1.400 meter di atas permukaan laut. Burung yang tergolong bertubuh besar ini memiliki panjang 80-90 sentimeter.

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments