Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Habitat Kawanan Gajah Rusak, Lahan Sawit Diacak-acak

1871
×

Habitat Kawanan Gajah Rusak, Lahan Sawit Diacak-acak

Share this article
Kawanan gajah sumatera di Taman Nasional Bukit Tigapuluh. | Foto: Jambipro
Ilustrasi kawanan gajah sumatera di Taman Nasional Bukit Tigapuluh. | Foto: Jambipro

Gardaanimalia.com – Sekelompok gajah liar mengobrak-abrik lahan peremajaan sawit atau replanting di Alue Rubek Gampong Gunong Buloh, Kecamatan Panga, Kabupaten Aceh Jaya.

Seorang warga Aceh Jaya, Minal Khairi mengatakan, bahwa satwa tersebut sudah berada di lahan sawit sekitar beberapa hari yang lalu.

pariwara
usap untuk melanjutkan

“Gajah tersebut sudah masuk sekitar dua hari yang lalu, saat ini kawanan gajah liar masih berada di lokasi lahan replanting,” ujarnya, Kamis (25/8).

Menurutnya, satwa yang memiliki nama ilmiah Elephas maximus sumatrensis itu membuat lahan siap tanam dan bibit yang sudah ditanam terganggu.

Khairi memperkirakan, bahwa hampir setengah dari 289 hektare lahan yang ada telah mengalami kerusakan akibat konflik satwa liar yang terjadi.

“Lahan di sini memang luas, untuk lahan sendiri ada seluas 289 hektare dan perkiraan hampir setengah yang diganggu gajah,” ucapnya.

Dia menambahkan, bahwa saat ini tim dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan ranger yang sudah berada di lokasi.

Tim tersebut, lanjutnya, saat ini tengah berusaha untuk melakukan penghalauan gajah liar agar keluar dari lahan replanting.

Konflik Gajah Terjadi Karena Habitat Terganggu

Sebelumnya, BKSDA Aceh menyebut, konflik satwa liar dan manusia di sejumlah wilayah di Provinsi Aceh itu terjadi hampir setiap hari.

Menurut Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Aceh, Kamarudzaman, penyebab terjadinya konflik adalah karena habitat satwa dilindungi tersebut rusak.

“Ini terjadi karena kawasan hutan yang menjadi habitat satwa liar dilindungi itu sudah rusak atau terganggu dan berubah fungsi,” ucapnya.

Ia mengungkapkan, bahwa populasi gajah sumatera di Provinsi Aceh diperkirakan berjumlah 500 hingga 600 ekor.

Adapun wilayah yang kerap terjadi konflik gajah dan manusia di antaranya, yaitu Kabupaten Pidie, Kabupaten Bener Meriah, dan Kabupaten Aceh Timur.

Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018, Elephas maximus sumatrensis dikategorikan sebagai satwa dilindungi.

Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, setiap satwa dilindungi dijamin keamanannya oleh negara.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments