Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Harimau Sumatera Dicurigai Memangsa Ternak Warga

1977
×

Harimau Sumatera Dicurigai Memangsa Ternak Warga

Share this article
Ternak warga yang diduga mati karena harimau sumatera. | Foto: Antara
Ternak warga yang diduga mati karena harimau sumatera. | Foto: Antara Bengkulu

Gardaanimalia.com – Sejumlah ternak warga di Desa Padang Pelawi, Kecamatan Sukaraja, ditemukan mati diduga akibat konflik harimau sumatera.

Kepala Desa Padang Pelawi, Ridi Kismantor menuturkan, kasus serupa pernah terjadi pada 2015. Saat itu, belasan kambing warga mati dan terdapat jejak harimau.

pariwara
usap untuk melanjutkan

“Ini sama halnya dengan kejadian tahun 2015. Lokasinya berbeda, tetapi tidak terlalu jauh,” ungkap Ridi, pada Sabtu (3/9).

Kejadian itupun dilaporkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu, usai warga mendapati jejak harimau di sekitar lokasi.

Namun, petugas BKSDA belum bisa meninjau tempat kejadian karena jarak lokasi dari akses jalan masyatakat cukup jauh, ditambah kondisi cuaca kurang mendukung.

Kepala Seksi Wilayah II BKSDA Bengkulu, Mariska Tarantona mengonfirmasi, bahwa benar pihaknya telah menerima laporan dari Kepala Desa Padang Pelawi.

“Jarak lokasi sekitar 10 kilometer dari jalan desa terakhir. Hasil koordinasi kami dengan Kades, masih akan menunggu cuaca bagus,” ucapnya.

Ia menyebut, bahwa pihak BKSDA belum dapat memastikan apakah kambing warga itu diterkam harimau atau binatang lainnya.

“Karena pada Juli 2021 kemarin kasus serupa pernah terjadi di Desa Tanjung Kuaw. Setelah dipasang kerangkeng justru ditemukan dua ekor beruang,” ungkap Mariska.

Tetapi, lanjutnya, apabila ada masyarakat yang menemukan jejak atau bekas cakaran harimau di pohon dapat dipastikan bahwa yang menerkam adalah harimau sumatera.

“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Polsek Sukaraja terkait dengan rencana pengecekan ke lokasi,” jelas Mariska.

Dia menambahkan, bahwa lokasi desa memang berbatasan langsung dengan kawasan Taman Buru Semidang Bukit Kabu yang merupakan habitat harimau.

Harimau Sumatera Dilindungi UU

Sebagai informasi, satwa bernama ilmiah Panthera tigris sumatrae adalah satwa dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.

Selain itu, harimau juga dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments