Gardaanimalia.com – Tim Opsnal Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda NTB berhasil mengamankan ratusan kilogram daging penyu hijau pada Juli lalu.
Keterangan ini disampaikan langsung dalam konferensi pers yang digelar di Command Center Mapolda NTB, Selasa (1/8/2023).
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi yang diberikan anggota kapal polisi XXI–1002.
Setelah menerima informasi, Tim Kapal laut Ditpolairud Polda NTB langsung menuju lokasi di pelabuhan Kayangan. Dijelaskan Arman, kapal polisi itu tengah patroli di perairan selat Lombok pada 25 Juli 2023.
“Atas informasi tersebut tim akhirnya berhasil melakukan penindakan berdasarkan tiga laporan polisi dengan mengamankan 3 terduga pelaku beserta barang bukti,” ucap Arman.
Kronologi penangkapan lebih lanjut dijelaskan oleh Kasubdit Gakkum Polairud Polda NTB Kompol Agus Purwanta.
Agus menerangkan, sesaat usai tim keluar dari kapal feri di Pelabuhan Kayangan, tim langsung mengamankan satu unit truk yang mengangkut beberapa boks.
“Tim mengamankan satu unit truk yang memuat daging penyu hijau yang telah dipotong-potong dan dikemas menggunakan boks stirofoam. Ada 10 boks kami amankan beserta sopir,” ujarnya.
Agus menjelaskan, setiap boks berisi 30 kilogram daging penyu hijau. Berdasarkan keterangan sopir berinisial IGS (35), polisi berhasil menangkap terduga pelaku lainnya dengan inisial IGR (33).
Dari keterangan kedua terduga, polisi kemudian mengantongi satu nama sebagai pemilik barang.
“Diketahui bos yang memiliki 10 boks berisi daging penyu hijau tersebut adalah S (65) yang merupakan warga Kecamatan Alas, Sumbawa. Selanjutnya, S diamankan tim Opsnal pada 27 Juli 2023,” sambungnya.
Berdasar keterangan selanjutnya, diketahui setiap orang memiliki peran masing-masing. IGS sebagai sopir, IGR sebagai pemilik kendaraan, dan S sebagai pemilik daging penyu yang didapat dari nelayan di Sumbawa.
Daging Penyu Ilegal Mau Dibawa ke Bali
Melansir dari Kicknews Today, ratusan kilogram daging penyu hijau tersebut akan dikirim ke sebuah restoran di Bali. Penyelundupan daging satwa dilindungi itu juga telah dilakukan oleh S sebanyak dua kali.
Berdasarkan keterangan S, daging penyu didapat dari para nelayan di Sumbawa dengan harga Rp400 ribu hingga Rp600 ribu per ekor.
Sementara itu, mengenai restoran di Bali yang dimaksud terduga pelaku, polisi masih akan terus menggali informasi tersebut.
Kini, ketiga terduga pelaku telah diamankan di Polda NTB. Sementara itu, barang bukti berupa daging penyu hijau langsung dimusnahkan.
“Mengingat barang tersebut mudah rusak dan berbau 300 kilogram daging penyu hijau kemudian dimusnahkan dengan cara menguburkan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, IGS, IGR, dan S dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) dan/atau Ayat (4) Jo. Pasal 21 Ayat (2) Huruf b.
Peraturan tersebut tercantum pada UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Selain itu, Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 88 Huruf a Jo. Pasal 35 Ayat (1) Huruf a UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.