Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Kasus Sisik Trenggiling, Asmadi: Ini Tangkapan Terbesar Polres Melawi

685
×

Kasus Sisik Trenggiling, Asmadi: Ini Tangkapan Terbesar Polres Melawi

Share this article
Satreskrim Polres Melawi saat jumpa pers terkait kasus jual beli sisik trenggiling di Kalimantan Barat. | Foto: Istimewa
Satreskrim Polres Melawi saat jumpa pers terkait kasus jual beli sisik trenggiling di Kalimantan Barat. | Foto: Istimewa

Gardaanimalia.com – Laki-laki berinisial MN dibekuk oleh Satreskrim Polres Melawi karena kedapatan memiliki dua karung sisik trenggiling (Manis javanica).

Warga asal Kecamatan Tanah Pinoh, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat tersebut ditangkap di sebuah indekos di Dusun Istana, Desa Baru, Kecamatan Nanga Pinoh.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Wakapolres Melawi, Kompol Asmadi mengatakan, MN diduga merupakan penampung sisik trenggiling dari warga untuk kemudian dijual ke luar Kalimantan Barat.

“Anggota berhasil menangkap MN dengan batang bukti dua karung sisik trenggiling seberat 25,4 kilogram beserta timbangan,” paparnya, saat jumpa pers, Rabu (5/10).

Penindakan yang dilakukan pada Rabu (28/9) sekira pukul 14.00 WIB itu, kata Asmadi, berawal dari informasi masyarakat terkait adanya jual beli sisik trenggiling.

Dia menyebut, pihaknya belum pernah menyita sisik sebanyak ini. “Sisik trenggiling yang diamankan kali ini merupakan tangkapan terbesar oleh Polres Melawi,” ujar Asmadi.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, bahwa kepolisian akan berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat sebagai saksi ahli.

Serta, pihaknya juga melibatkan bagian pegadaian untuk mendapatkan riil berat barang bukti yang diamankan. “Karena barang bukti ini masih memungkinkan menyusut mengingat masih dalam keadaan basah,” ucapnya.

Sebanyak 25,4 kilogram sisik trenggiling berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Melawi. | Foto: Istimewa
Sebanyak 25,4 kilogram sisik trenggiling berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Melawi. | Foto: Istimewa

Diduga Jual Beli Sisik Trenggiling, MN Terancam Pidana

Menurut keterangan tersangka, kata Asmadi, per kilogram sisik satwa dilindungi itu dijual dengan harga Rp1,8 juta. Sehingga total nilai sisik yang diamankan Satreskrim mencapai Rp45,7 juta.

Dari keterangan tersangka, Wakapolres menerangkan, per kilogram sisik trenggiling ini dijual dengan harga Rp 1,8 juta. Sehingga total nilai sisik trenggiling yang diamankan Satreskrim mencapai Rp 45,7 juta.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Polres Melawi. “Diancam dengan Pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.”

Pasalnya, tersangka diduga memperniagakan, dan ketangkapan menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, bagian satwa dilindungi. MN terancam penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta.

Asmadi menambahkan, bahwa hingga kini pihak penyidik masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus perniagaan sisik satwa dilindungi tersebut.

Ia menegaskan, pihaknya akan menindak tegas pelaku jual beli satwa dilindungi. Hal itu sebagai upaya penegakan hukum serta mencegah kepunahan flora dan fauna yang jumlahnya kian terbatas.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments