Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Kembali ke Alam Liar, Dua Ekor Kukang Kini Tinggal di Bukit Lawang

3637
×

Kembali ke Alam Liar, Dua Ekor Kukang Kini Tinggal di Bukit Lawang

Share this article
Gambar salah satu kukang serahan warga sebelum dilepasliarkan di Bukit Lawang di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser. | Foto: Reza/BeritaNasional
Gambar salah satu kukang serahan warga sebelum dilepasliarkan di Bukit Lawang di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser. | Foto: Reza/BeritaNasional

Gardaanimalia.com – Sebanyak dua ekor kukang (nycticebus) dikembalikan ke habitatnya di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) yang berada di Bukit Lawang pada Senin (7/1).

Kukang yang berasal dari penyerahan warga Dusun Gotong Royong, Desa Sampe Raya, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat tersebut dilepasliarkan oleh petugas Balai Besar TNGL.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Palber Turnip, Kepala Seksi Wilayah V Balai Besar TNGL mengatakan bahwa dua ekor satwa dilindungi yang diserahkan itu sebelumnya sempat dipelihara oleh warga.

“Warga tersebut mengatakan jika 2 ekor kukang itu ditemukan di ladang dan telah dipelihara beberapa hari,” ungkapnya pada Rabu (9/2) dilansir dari Mistar id.

Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya sempat melakukan penyelidikan terkait satwa dilindungi tersebut, apakah kukang yang diserahkan terindikasi dugaan perdagangan ilegal.

Akan tetapi, lanjut Palber Turnip, saat melakukan pendalaman dan penyelidikan tersebut, pihaknya tidak menemukan bukti-bukti seperti yang diduga sebelumnya.

Sehingga, kedua ekor satwa langka itupun langsung dilepasliarkan usai pihak Balai Besar TNGL mengamati satwa dilindungi tersebut tampak dalam keadaan sehat.

Ia kemudian melanjutkan, bahwa pengembalian kukang ke habitat itu dikarenakan usia satwa liar yang masih remaja dan baik untuk berkembang biak di alam.

“Saat melakukan pelepasliaran, kita didampingi oleh yayasan Sumeco dan komunitas Kampung Sendiri,” imbuh Palber Turnip.

Selain itu, ia juga mengungkapkan tentang betapa pentingnya kesadaran masyarakat terkait perlindungan satwa. “Kesadaran masyarakat tentang perlindungan satwa sangat penting, karena sangat membantu dan mendukung petugas di lapangan,” tutupnya.

Perlu diketahui bahwa kukang merupakan satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi

5 2 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments