Menjarah
Menjarah
Menjarah
Edukasi

Kenali Jenis Burung Hantu yang Tidak Boleh Dipelihara (Bagian I)

6155
×

Kenali Jenis Burung Hantu yang Tidak Boleh Dipelihara (Bagian I)

Share this article
Petit-duc de Koepcke Megascops koepckeae Koepcke’s Screech Owl
mentawai_scops_owl
Otus_manadensis_at_Masarang
Kenali Jenis Burung Hantu yang Tidak Boleh Dipelihara (Bagian I)
Celepuk Banggai (Otus mendeni) Foto: eBird/James Eaton

Gardaanimalia.com – Burung hantu merupakan burung nokturnal besar yang berasal dari ordo Strigiformes. Ordo ini terbagi menjadi dua fimili, yaitu buruk serak (Tytonidae) dan burung hantu sejati (Strigidae) yang terdiri dari celepuk dan pungguk. Perbedaan keduanya ada pada bentuk wajah, ekor, dan mata. Burung serak memiliki wajah berbentuk hati, ekor pendek, dan mata kecil.[1]https://www.owlresearchinstitute.org/barn-owl Di negara barat, burung ini merupakan simbol kebijaksanaan. Namun, di Indonesia burung ini kerap dianggap membawa pertanda maut, karena itu lah disebut sebagai Burung Hantu.

Terlepas dari kesan seram yang diciptakan oleh burung hantu, saat ini, burung hantu sudah sangat marak ditemui di pasar hewan. Dilansir dari okezone.com, antroplog dari The Owl World Indonesia, Dyah Wara, menyebutkan bahwa burung hantu yang diperdagangkan umumnya diambil langsung dari alam sehingga menyebabkan keberlangsungan hidup dan populasi spesies tersebut terancam. Ironisnya lagi, kebanyakan pemelihara burung tidak memperhatikan kesejahteraan hewan, seperti menaruh burung hantu pada kendang kecil atau membiarkan kandang kotor sedangkan burung hantu merupakan binatang yang sensitif.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Selain itu, beberapa jenis burung hantu merupakan spesies dilindungi. Dari sekitar 57 jenis burung hantu yang ada di Indonesia[2]https://burungnya.com/jenis-burung-hantu-dilindungi-dan-tidak-dilindungi/, 16 jenis di antaranya dilindungi menurut Permen LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Spesies-spesies tersebut adalah:

  1. Pungguk togian (Ninox burhani)
  2. Pungguk merah-tua (Ninox ios)
  3. Celepuk flores (Otus alfredi)
  4. Celepuk jawa (Otus angelinae)
  5. Celepuk biak (Otus beccarii)
  6. Celepuk raja (Otus brookii)
  7. Celepuk sangihe (Otus collari)
  8. Celepuk enggano (Otus enganensis)
  9. Celepuk rinjani (Otus jolandae)
  10. Celepuk sulawesi (Otus manadensis)
  11. Celepuk banggai (Otus mendeni)
  12. Celepuk mentawai (Otus mentawi)
  13. Celepuk siau (Otus siaoensis)
  14. Celepuk simalur (Otus umbra)
  15. Serak minahasa (Tyto inexspectata)
  16. Serak taliabu (Tyto nigrobrunnea)

Pada tulisan ini disajikan 5 jenis celepuk yang dilindungi.

1. Celepuk Sulawesi (Otus manadensis)

Kenali Jenis Burung Hantu yang Tidak Boleh Dipelihara (Bagian I)
Celepuk sulawesi (Otus manadensis). Foto: Wikipedia/Reydi manahampi

Celepuk sulawesi merupakan jenis burung hantu kecil berwarna coklat yang memiliki mata berwarna kuning yang menghadap ke depan dan jumbai telinga yang berbulu. Tanda pada bulunya berwarna coklat gelap dan pucat tersebar di sepanjang bulu coklatnya.[3]https://ebird.org/species/susowl1?siteLanguage=in Spesies ini menghuni lapisan bawah (stratum understorey) dan tepi hutan dataran rendah hingga hutan pegunungan bawah. Namun, burung ini terkadang juga ditemukan di sawah. Secara umum, mereka ditemukan pada daratan dengan ketinggian hingga 1200 – 2000 meter di atas permukaan laut.

Baca juga: Kenali Ciri Burung Nuri yang Tidak Boleh Dipelihara dan Diperdagangkan

Sesuai namanya, ini adalah burung endemik Sulawesi dan tersebar hanya di wilayah Sulawesi Utara. Masyarakat Minahasa kerap menyebut spesies ini dengan sebutan burung manguni. Burung ini memiliki kesan tersendiri bagi kebudayaan mereka karena dianggap dapat memberi tanda apabila sesuatu akan terjadi. Selain itu, burung ini juga memiliki peran khusus bagi masyarakat. Sebagai predator alam, celepuk sulawesi merupakan pemburu tikus paling andal, baik di perkebunan kelapa sawit maupun di sawah.[4]https://www.kompasiana.com/mariahg/5ea921cb097f36672f465bc2/otus-manadensis-penjaga-keseimbangan-ekosistem?page=all

Meski masuk kategori Least Concern (LC) dalam daftar merah IUCN, sebenarnya celepuk sulawesi sudah sangat sulit ditemui. Dilansir dari Kompasiana (2020), belum pernah ditemukan celepuk sulawesi hidup di alam bebas dalam 1,5 abad terakhir. Spesies ini hanya terdengar di beberapa kawasan pelestarian di Sulawesi Utara, antara lain Cagar Alam Tangkoko dan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone. Padahal burung ini diketahui tidak bermigrasi dan hanya ditemukan di wilayah endemiknya. Kerusakan hutan, alih fungsi lahan, dan perburuan untuk perdagangan dianggap menyebabkan populasinya semakin berkurang di alam.

2. Celepuk Banggai (Otus mendeni)

Kenali Jenis Burung Hantu yang Tidak Boleh Dipelihara (Bagian I)
Celepuk Banggai (Otus mendeni) Foto: eBird/James Eaton

Pada dasarnya celepuk banggai bentuknya mirip seperti celepuk sulawesi. Yang membedakan adalah bentuk telinganya yang berukuran lebih kecil.[5]https://biodiversitywarriors.kehati.or.id/artikel/celepuk-banggai-2/?lang=en Ukuran tubuhnya sekitar 18 sentimeter dengan warna coklat pada mahkota berwarna lebih gelap daripada punggung. Ada scapular yang bertotol putih dan sayap serta ekor bergaris kekuningan. Matanya berwarna kuning dengan alis keputih-putihan serta paruh pemangsa berwarna coklat kehitaman. Burung betina memiliki ukuran sayap yang lebih panjang dibanding jantan. Burung ini hanya ditemukan di Kepulauan Banggai. Status konservasi IUCN burung ini adalah rentan (vulnerable/VU) dengan tren populasi yang terus menurun.

3. Celepuk Mentawai (Otus mentawi)

Kenali Jenis Burung Hantu yang Tidak Boleh Dipelihara (Bagian I)
Celepuk Mentawai (Otus mentawi) Foto: Bram Demeulemeester

Celepuk mentawai juga mempunyai ukuran badan kecil dengan panjang dewasanya hanya sekitar 20 sentimeter. Seperti burung hantu jenis lainnya, bulunya didominas oleh warna coklat gelap dan memiliki bintik-bintik. Matanya besar berwarna kuning kecoklatan. Paruhnya merupakan paruh pemangsa berwarna coklat. Makanan utamanya adalah serangga.

Celepuk mentawai hanya dijumpai di Kepulauan Mentawai. Habitatnya meliputi hutan hujan dataran rendah dan hutan sekunder. Namun, mereka juga sering terlihat berkeliaran atau bertengger di pohon-pohon sekitar pemukiman warga. Status konservasi IUCN celepuk mentawai adalah hampir terancam (near threatened/NT).

4. Celepuk Siau (Otus siaoensis)

Kenali Jenis Burung Hantu yang Tidak Boleh Dipelihara (Bagian I)
Celepuk Siau (Otus siaoensis). Foto: oiseaux.net/Raphael Jordan

Celepuk siau adalah burung endemik di Pulau Siau, Kepulauan Sangihe, pulau kecil di utara Sulawesi. Burung ini mirip seperti celepuk sulawesi dan celepuk banggai, berukuran kecil sekitar 17 sentimeter. Sayangnya, masih belum banyak data yang bisa menggambarkan ciri, habitat, dan persebaran burung ini. Menurut masyarakat setempat, satwa ini diduga mendiami daerah di sekitar Danau Kepetta yang terletak di bagian Selatan Pulau Siau dan Gunung Tamata di bagian tengah Pulau Siau, tetapi terakhir ditemukan pada tahun 1995. Burung ini sudah sangat sulit dijumpai karena diduga populasinya hanya tersisa 50 individu pada 2013. IUCN juga sudah menetapkan status kritis  atau Critically Endangered untuk spesies ini. Penyebab kelangkaan burung hantu ini diduga karena berkurangnya habitat akibat deforestasi untuk pemukiman dan pertanian.

5. Celepuk Simalur (Otus umbra)

Celepuk simalur berukuran kecil dengan panjang badan dewasa hanya sekitar 19 sentimeter bulu berwarna coklat kemerahan gelap dan berbintik-bintik. Mata berwarna kuning dan berkas telinga mencolok. Burung hantu ini menempati habitat di tepian hutan, kebun cengkeh, serta hutan terbuka di Pulau Simalur, bagian barat maritime lepas pantai Sumatera. Menurut IUCN Red List, celepuk simalur berada pada status hampir terancam (Near Threatened).

3.7 3 votes
Article Rating

Referensi[+]

Subscribe
Notify of
guest
1 Comment
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
trackback
10 months ago

[…] Baca juga: Kenali Jenis Burung Hantu yang Tidak Boleh Dipelihara (Bagian I) […]

FATWA: Orangutan juga merantau! | Ilustrasi: Hasbi Ilman
Edukasi

Gardaaniamlia.com – Garda Animalia mengeluarkan FATWA (Fakta Satwa) pertama. Sebuah seri fakta singkat di dunia persatwaliaran. Yuk, simak!…