Menjarah
Menjarah
Menjarah
Edukasi

Kenali Jenis Burung Hantu yang Tidak Boleh Dipelihara (Bagian II)

3937
×

Kenali Jenis Burung Hantu yang Tidak Boleh Dipelihara (Bagian II)

Share this article
Celepuk-rinjani
Otus enganensis
Otus collari
biak_scops_owl
Celepuk Flores
Celepuk Flores
Kenali Jenis Burung Hantu yang Tidak Boleh Dipelihara (Bagian II)
Otus angelinae. Foto: ebird.org

Gardaanimalia.com – Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia NO P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 sebanyak 16 spesies burung hantu menyandang status dilindungi. Hal tersebut menegaskan larangan terhadap segala bentuk eksploitasi spesies burung hantu yang dilindungi terutama dalam bentuk konsumsi dan perdagangan.

Hilangnya habitat celepuk akibat aktivitas manusia menyebabkan penurunan populasi celepuk secara drastis. Hal tersebut menyebabkan terancamnya beberapa spesies celepuk terutama pada spesies endemik. Berikut beberapa spesies celepuk di Indonesia yang populasinya terancam dan dikhawatirkan akan terus menurun dari waktu ke waktu.

pariwara
usap untuk melanjutkan

1. Celepuk Flores (Otus Alfredi)

Kenali Jenis Burung Hantu yang Tidak Boleh Dipelihara (Bagian II)
orientalbirdimages.org/Peter Ericsson

Burung celepuk flores atau Scops-owl (Otus alfredi) merupakan burung endemik Indonesia yang berada di Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur. Celepuk Flores seringkali ditemukan di Pegunungan Todo dan Ruteng yang terletak di sisi barat pulau Flores. IUCN Red List telah menetapkan Celepuk Flores dalam status terancam punah (Endangered).

Burung ini merupakan hewan nokturnal (aktif di malam hari). Dibandingkan dengan jenis burung hantu dari genus Otus lainnya, Celepuk Flores termasuk tipe burung pendiam. Ditambah dengan kebiasaannya yang kerap bertengger di dahan yang tinggi membuat burung hantu ini sulit diamati. Populasinya diperkirakan hanya berkisar antara 250-2.499 ekor burung dewasa atau setara dengan 370-3.800 individu secara total dan terus menurun hingga saat ini.

2. Celepuk Jawa (Otus angelinae)

Kenali Jenis Burung Hantu yang Tidak Boleh Dipelihara (Bagian II)
Otus angelinae. Foto: ebird.org

Celepuk Jawa (Otus angelinae) merupakan burung endemik yang dapat ditemukan di berbagai lokasi di Pulau Jawa seperti Gunung Salak, Gunung Pangrarao, Gunung Tangkuban Perahu, Gunung Ceremai dan Dataran Tinggi Ijen. Data IUCN Red List menunjukkan celepuk jawa berstatus rentan (vulnerable) dan tidak menutup kemungkinan status celepuk Jawa dapat berubah akibat populasinya yang terus menurun yang diakibatkan oleh hilangnya habitat serta pedagangan burung yang dilakukan oleh manusia.

Burung celepuk jawa tergolong jenis burung hantu berukuran kecil dengan panjang tubuh sekitar 16 sampai 18 sentimeter dengan berat tubuh sekitar 75 sampai 91 gram. Celepuk jawa tinggal di daerah hutan pegunungan dengan ketinggian sekitar 1.500 hingga 2.500 meter di atas permukaan laut. Ini merupakan burung nokturnal yang mencari mangsa dengan berburu serangga dan reptilia kecil.

3. Celepuk Biak (Otus beccarii)

Kenali Jenis Burung Hantu yang Tidak Boleh Dipelihara (Bagian II)
Celepuk Biak (Otus beccarii). Foto: Rob Hutchinson

Celepuk biak (Otus beccarii) merupakan burung predator yang mencari makan saat malam hari (nokturnal) seperti serangga dan vertebrata kecil. Celepuk jenis ini termasuk dalam burung endemik yang dapat ditemukan di Pulau Biak-Supiori, Papua Barat. Ukurannya sedang yakni sekitar 25 sentimeter, berwarna coklat, dengan bercas telinga yang pendek, muka dan alis mata putih pucat. Celepuk biak mendiami hutan, termasuk hutan tebang pilih, sampai ketinggian 300 meter serta dapat ditemui di hutan-rawa dekat pesisir yang terlindungi oleh tebing karst.

Baca juga: Kenali Jenis Burung Hantu yang Tidak Boleh Dipelihara (Bagian I)

Burung ini masuk dalam daftar Appendix II dalam status perdagangan internasional yang dapat diperdagangkan dengan mengikuti aturan tertentu. IUCN Red List menetepkan celepuk biak dalam status terancam punah (vulnerable). Pemerintah Indonesia menetapkan undang-undang konservasi Celepuk Biak dalam UU No.5/1990, PP No. 7/1999.

4. Celepuk Sangihe (Otus collari)

Kenali Jenis Burung Hantu yang Tidak Boleh Dipelihara (Bagian II)
Celepuk sangihe. Foto: ebird/James Eaton

Celepuk sangihe dengan nama latin Otus collari merupakan burung hantu endemik yang berasal dari Pulau Sangihe, Indonesia. Celepuk Sangihe tersebar luas dan hanya ditemukan di Pulau Sangihe. Burung ini memiliki habitat didataran rendah hingga tepi hutan di puncak gunung Sahengbalira. Celepuk sangihe dapat mencapai panjang hingga 19,5 sentimeter ketika dewasa dengan bulu berwarna mayoritas cokelat kusam, dengan mata berwarna jingga atau kuning.

Status populasi celepuk sangihe berdasarkan data IUCN Red List yaitu beresiko rendah (LC) dan masuk dalam Appendix II dalam status perdagangan internasional. Perlu adanya pengawasan dan tindakan konservasi yang tegas agar populasi Celepuk Sangihe tetap terjaga di habitat aslinya. Faktor satwa endemik menjadikan populasi Celepuk Sangihe dapat terancam sewaktu-waktu apabila terjadi perdagangan satwa yang tidak terkendali.

5. Celepuk Enggano (Otus enganensis)

Kenali Jenis Burung Hantu yang Tidak Boleh Dipelihara (Bagian II)
Celepuk enggano. Foto: dibird.com

Celepuk enggano (Otus enganensis) atau biasa disebut Enggano Scops Owl dalam bahasa inggris memiliki daerah sebaran hanya terbatas di Pulau Enggano sehingga menjadikan celepuk enggano sebagai satwa endemik yang hanya dapat ditemui didaerah tertentu. Celepuk enggano (Otus enganensis) dewasa memiliki panjang tubuh hanya sekitar 20 cm dengan bulu dominan berwarna cokelat berbintik-bintik.

Celepuk Enggano memiliki iris mata berwarna kuning dan kaki berwarna abu-abu. Celepuk Enggano merupakan hewan nokturnal seperti celepuk pada umumnya dengan makanan utamanya serangga. Celepuk Enggano biasanya berdiam atau bertengger dipepohonan tinggi.

Data IUCN Red List menyatakan status populasi Celepuk Enggano (Otus enganensis) dalam keadaan hampir terancam (NT) serta masuk dalam AppendixII dalam status perdagangan internasional. Populasi Celepuk enggano akan terus terjaga apabila dilakukan tindakan-tindakan konservasi serta aturan yang tegas dan pengawasan yang baik dalam perdagangan yang sering terjadi di masyarakat.

6. Celepuk Rinjani (Otus jolandae)

Kenali Jenis Burung Hantu yang Tidak Boleh Dipelihara (Bagian II)
Celepuk Rinjani (Otus jolandae). Foto: Mongabay

Celepuk Rinjani (Otus jolandae) pertama kali ditemukan sebagai hewan endemik pada tahun 2003 oleh sepasang suami istri George Sangster dan Dr. Jolanda Luksenburg yang merupakan seorang ahli biologi dan peneliti dari Swedish Museum of National History. Untuk menghormati jasanya dalam menambah keanekaragaman hayati Indonesia nama Jolanda tercamtum dalam nama latin Celepuk Rinjani sebagai Otus Joelanda.

Celepuk Rinjani merupakan burung hantu endemik yang mendiami Pulau Lombok. Celepuk Rinjani menghasilkan suara “pok” yang menyerupai suara ayam sehingga masyarakat lokal menyebutnya dengan Burung Pok karena suara yang dikeluarkan. IUCN Red List menetapkan celepuk rinjani (sebagai hewan hampir terancam punah (NT).

Salah satu faktor ancaman utama terhadap populasi celepuk rinjani yaitu deforestasi hutan yang terjadi terus-menerus sehingga menyebabkan habitat alami Celepuk Rinjani terus berkurang dari waktu-kewaktu serta tidak adanya penangkaran yang memadai semakin mengancam populasi Celepuk Rinjani dan jenis Celepuk lainnya.

Peranan celepuk sebagai predator puncak tidak sepenuhnya menghindarkan celepuk dari ancaman kepunahan. Hal ini terlihat jelas dari populasi tiap-tiap spesies celepuk yang menurun dari waktu kewaktu. Untuk menekan penurunan populasi tersebut diperlukan tindakan yang tegas untuk menghentikan eksploitasi yang berlebihan serta pengrusakan habitat akibat aktivitas manusia. Tidak memelihara atau menjual celepuk untuk kepentingan pribadi menjadi salah satu tindakan yang dapat membantu kelangsungan hidup celepuk serta menyelamatkan celepuk dari ancaman kepunahan.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
FATWA: Orangutan juga merantau! | Ilustrasi: Hasbi Ilman
Edukasi

Gardaaniamlia.com – Garda Animalia mengeluarkan FATWA (Fakta Satwa) pertama. Sebuah seri fakta singkat di dunia persatwaliaran. Yuk, simak!…