Gardaanimalia.com - Bila mengamati beberapa grup Facebook komunitas pecinta kucing, tidak sulit pula menemukan adanya grup khusus pecinta kucing leopard atau biasa disebut kucing kuwuk. Dalam kolom deskripsi tertulis tujuan komunitas ini adalah wadah komunitas pecinta kucing hutan Indonesia. Siapapun diperbolehkan bergabung dalam grup ini termasuk para penjual hewan. Dalam grup ini kita tidak begitu sulit menemukan unggahan yang memperlihatkan keberadaan satwa liar ini untuk dijadikan peliharaan.
Satwa yang memiliki nama ilmiah Prionailurus bengalensis ini merupakan satwa dilindungi yang tidak bisa sembarang dipelihara maupun diperjualbelikan. Namun sayangnya, jual beli satwa ini masih cukup tinggi. Sejumlah pedagang ilegal menjual satwa tersebut dengan harga ratusan ribu saja. Nominal tersebut jelas tak sebanding dengan kerugian ekologi yang akan terjadi saat kucing hutan diambil dari habitatnya.
Tren Jual-Beli Kucing Hutan di Facebook
Sampai hari ini masih banyak masyarakat yag menganggap memelihara kucing kuwuk adalah hal yang biasa. Bahkan satwa tersebut diperjualbelikan bebas di media sosial seperti Facebook. Pada unggahan lain kita dapat menemukan beberapa oknum yang melakukan breeding dan memaksa kucing kuwuk untuk dikawinsilangkan dengan kucing domestik, persia, maupun jenis lainnya untuk mendapatkan jenis kucing yang bermotif totol.
Hasil persilangan tersebut diistilahkan dengan F1, F2, F3 dan seterusnya sebagai penanda anakan kucing tersebut sudah melewati proses persilangan. Tindakan ini tidak hanya melawan hukum namun juga tidak didasari dengan keilmuan dan penelitian yang mumpuni sehingga dapat mengancam kelestarian kucing kuwuk.
Jika ingin menelusuri lebih jauh mengenai peredaran satwa ini di media sosial Facebook, kita bisa mencoba bergabung di banyak grup pecinta kucing maupun grup khusus pecinta kucing hutan Indonesia. Coba amati setiap unggahan dan komentar yang ada dan lanjutkan dengan pesan pribadi untuk memperoleh lebih banyak informasi. Dari komunikasi tersebut secara sederhana dapat ditarik kesimpulan bahwa hampir semua dari peserta grup mengetahui status perlindungan kucing kuwuk, namun mereka kerap mengabaikannya bahkan sengaja memperjualbelikan demi keuntungan sesaat.
Terkadang anggota grup justru menantang bila ada yang mengingatkan tentang status kucing kuwuk. Hal tersebut dibuktikan dengan salah satu komentar di sebuah unggahan yang menjual kucing kuwuk. Ada yang mencoba mengingatkan demikian “Hewan itu dilindungi mas, hati-hati kena undang-undang,” papar salah satu anggota grup di kolom komentar. Kemudian komentar tersebut malah dibalas, “bukan urusanmu mas, yang penting tidak mengganggu orang lain.” Balasan tersebut memperkuat kesimpulan bahwa masih banyak orang yang tidak memperdulikan status perlindungan satwa ini dan ancaman untuk alam jika satwa ini punah.
Meski sejumlah anggota telah menandai akun BKSDA dalam sebuah unggahan jual beli kucing kuwuk sebagai bentuk laporan, para penjual ini tetap mengabaikan dan mengunggah kucing kuwuk yang mereka pelihara atau mereka jual. Para pelaku seolah tidak khawatir dengan ancaman hukum.
















