Menjarah
Menjarah
Menjarah
Opini

Kucing Hutan Bukan Peliharaan! Pecinta Kucing Harus Sadar

1813
×

Kucing Hutan Bukan Peliharaan! Pecinta Kucing Harus Sadar

Share this article
Kucing Hutan Bukan Peliharaan! Pecinta Kucing Harus Sadar
Tiga ekor kucing hutan yang menjadi barang bukti hasil penindakan oleh Tipidter Polda Kalsel. Foto: Ist

Gardaanimalia.com – Bila mengamati beberapa grup Facebook komunitas pecinta kucing, tidak sulit pula menemukan adanya grup khusus pecinta kucing leopard atau biasa disebut kucing kuwuk. Dalam kolom deskripsi tertulis tujuan komunitas ini adalah wadah komunitas pecinta kucing hutan Indonesia. Siapapun diperbolehkan bergabung dalam grup ini termasuk para penjual hewan. Dalam grup ini kita tidak begitu sulit menemukan unggahan yang memperlihatkan keberadaan satwa liar ini untuk dijadikan peliharaan.

Satwa yang memiliki nama ilmiah Prionailurus bengalensis ini merupakan satwa dilindungi yang tidak bisa sembarang dipelihara maupun diperjualbelikan. Namun sayangnya, jual beli satwa ini masih cukup tinggi. Sejumlah pedagang ilegal menjual satwa tersebut dengan harga ratusan ribu saja. Nominal tersebut jelas tak sebanding dengan kerugian ekologi yang akan terjadi saat kucing hutan diambil dari habitatnya.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Tren Jual-Beli Kucing Hutan di Facebook

Kucing Hutan Bukan Peliharaan! Pecinta Kucing Harus Sadar
Iklan kucing hutan di grup jual beli satwa di media sosial Facebook

Sampai hari ini masih banyak masyarakat yag menganggap memelihara kucing kuwuk adalah hal yang biasa. Bahkan satwa tersebut diperjualbelikan bebas di media sosial seperti Facebook. Pada unggahan lain kita dapat menemukan beberapa oknum yang melakukan breeding dan memaksa kucing kuwuk untuk dikawinsilangkan dengan kucing domestik, persia, maupun jenis lainnya untuk mendapatkan jenis kucing yang bermotif totol.

Hasil persilangan tersebut diistilahkan dengan F1, F2, F3 dan seterusnya sebagai penanda anakan kucing tersebut sudah melewati proses persilangan. Tindakan ini tidak hanya melawan hukum namun juga tidak didasari dengan keilmuan dan penelitian yang mumpuni sehingga dapat mengancam kelestarian kucing kuwuk.

Jika ingin menelusuri lebih jauh mengenai peredaran satwa ini di media sosial Facebook, kita bisa mencoba bergabung di banyak grup pecinta kucing maupun grup khusus pecinta kucing hutan Indonesia. Coba amati setiap unggahan dan komentar yang ada dan lanjutkan dengan pesan pribadi untuk memperoleh lebih banyak informasi. Dari komunikasi tersebut secara sederhana dapat ditarik kesimpulan bahwa hampir semua dari peserta grup mengetahui status perlindungan kucing kuwuk, namun mereka kerap mengabaikannya bahkan sengaja memperjualbelikan demi keuntungan sesaat.

Terkadang anggota grup justru menantang bila ada yang mengingatkan tentang status kucing kuwuk. Hal tersebut dibuktikan dengan salah satu komentar di sebuah unggahan yang menjual kucing kuwuk. Ada yang mencoba mengingatkan demikian “Hewan itu dilindungi mas, hati-hati kena undang-undang,” papar salah satu anggota grup di kolom komentar. Kemudian komentar tersebut malah dibalas, “bukan urusanmu mas, yang penting tidak mengganggu orang lain.” Balasan tersebut memperkuat kesimpulan bahwa masih banyak orang yang tidak memperdulikan status perlindungan satwa ini dan ancaman untuk alam jika satwa ini punah.

Meski sejumlah anggota telah menandai akun BKSDA dalam sebuah unggahan jual beli kucing kuwuk sebagai bentuk laporan, para penjual ini tetap mengabaikan dan mengunggah kucing kuwuk yang mereka pelihara atau mereka jual. Para pelaku seolah tidak khawatir dengan ancaman hukum.

Kucing Hutan sebagai Satwa yang Dilindungi

Kucing hutan yang juga sering disebut kucing kuwuk atau kucing congkok termasuk satwa liar yang dilindungi. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi. Satwa yang berada dalam kategori Falidae ini merupakan satwa yang dilindungi. Lampiran  Permen LHK ini menyebutkan bahwa selain kucing kuwuk, jenis kucing hutan lain seperti kucing merah (Catopuma badia), kucing emas (Catopuma temminckii), macan dahan (Neofelis diardi), harimau tutul/ macan tutul (Panthera pardus melas), harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae), kucing batu (Pardofelis marmorata), kucing tandang (Prionailurus planiceps), dan kucing bakau (Prionailurus viverrinus) juga berstatus dilindungi.

Perlindungan tersebut mengatur bagaimana kita memperlakukan satwa dilindungi. Sekadar menemukan kemudian dipelihara saja tidak diperbolehkan, apalagi memperjualbelikan satwa ini.  Mirisnya, hanya karena hobi dan rasa kebanggan tersendiri, para penghobi ini tetap memaksa memelihara satwa yang jelas-jelas dilarang untuk dipelihara. Dengan alasan satwa jenis kucing hutan ini adalah satwa yang unik, mereka berani melanggar hukum. Perlu disadari bahwa hobi memelihara satwa dilindungi justru akan mendatangkan dampak negatif di masa yang akan datang. Sebab dengan memelihara satwa dilindungi, sama saja dengan memutus rantai regenerasi satwa tersebut yang pada akhirnya akan berujung pada kepunahan satwa itu sendiri. Sementara kepunahan satwa liar di alam akan berdampak besar pada alam dan keseimbangan ekosistem.

Perlu Ketegasan Penegak Hukum

Ketidaktegasan pihak berwenang dalam penegakan perlindungan kucing kuwuk juga mengakibatkan para penjual dan pembeli hewan menganggap enteng larangan ini. Tanpa efek jera sulit rasanya kita menertibkan para pedagang dan pemelihara yang memikirkan keuntungan dan kesenangan semata. Ketidaktegasan tersebut dapat berdampak pada semakin maraknya perdagangan ilegal satwa dilindungi ini.

Upaya bersama harus dilakukan. Penegak hukum harus terus melakukan giat penindakan terhadap para pedagang ilegal dan pemelihara. Sebab jika ini terus dibiarkan, negeri ini akan menghadapi ancaman kepunahan dan kerusakan alam yang luar biasa. Sedangkan bagi para penghobi atau pemelihara perlu meluruskan pola pikir bahwa tidak semua satwa (jenis kucing) dapat dipelihara. Kesenangan sesaat ini justru akan mendatangkan kerugian besar yang berdampak pada kehidupan manusia di masa mendatang. Ekspresi mencintai satwa bukan berarti harus diwujudnyatakan dengan memeliharanya. Menghargai satwa liar sebagai komponen keseimbangan alam dan merawatnya dengan melestarikan satwa liar ini di habitat alamnya akan jauh lebih bijak daripada memaksa satwa liar ini terkurung dalam kandang sempit yang menyiksanya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Seekor harimau (Panthera tigris) sedang beristirahat di kandangnya di Medan Zoo. | Foto: Dok. Wildlife Whisperer of Sumatra
Opini

Gardaanimalia.com – Wali Kota Medan Bobby Nasution punya rahasia. Rahasia itu berhubungan dengan keputusannya menutup Medan Zoo pasca-insiden…