Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Kura-Kura Langka Ilegal Dilepasliarkan ke Habitat Aslinya

690
×

Kura-Kura Langka Ilegal Dilepasliarkan ke Habitat Aslinya

Share this article
Satwa langka kura-kura baning sulawesi. | Sumber: BKSDA Sulawesi Tengah
Satwa langka kura-kura baning sulawesi. | Sumber: BKSDA Sulawesi Tengah

Gardaanimalia.com – Puluhan kura-kura baning sulawesi diselamatkan oleh Karantina Surabaya di Pelabuhan Tanjung Perak pada 28 September 2023.

Diketahui, kura-kura bernama ilmiah Indotestudo forstenii dengan jumlah 22 ekor tersebut hendak diselundupkan ke Surabaya, Jawa Timur.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Usai diamankan, satwa diterbangkan ke Makassar melalui Bandara Internasional Juanda. Tujuannya, diserahterimakan ke BKSDA Makassar, Sulawesi Selatan untuk menjalani karantina.

Penyerahan satwa dilakukan langsung oleh Tim Karantina Surabaya Wilker Pelabuhan Tanjung Perak di Bandara Sultan Hasanudin Makassar.

Hal itu dikonfirmasi oleh salah satu anggota Tim Karantina Surabaya Wilker Pelabuhan Tanjung Perak yang mendampingi bernama Awaludin.

“Kami serahkan kura-kura baning ke Karantina Makassar Bidang Karantina Hewan dan BKSDA Makassar. Kura-kura baning terancam punah, termasuk langka tapi belum dilindungi undang-undang,” ujarnya, Selasa (7/11/2023).

Lalu, satwa tersebut akan dibawa ke Palu, Sulawesi Tengah yang merupakan habitat aslinya. Namun, kata Awaludin, sebelum dilepasliarkan akan dilakukan pemeriksaan kesehatan dulu.

Puluhan ekor kura-kura baning sulawesi. | Sumber: BKSDA Sulawesi Tengah
Puluhan ekor kura-kura baning sulawesi. | Sumber: BKSDA Sulawesi Tengah

Kepala Karantina Surabaya Cicik Sri Sukarsih mengungkapkan, penyelamatan ini sesuai dengan Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

“Jangan biarkan satwa langka Indonesia punah, dan terus tingkatkan pengawasan lalu lintas hewan, ikan dan tumbuhan yang disinyalir tidak dilengkapi dokumen kesehatan karantina,” jelasnya.

Sejak 2009, kura-kura baning sulawesi termasuk ke dalam kategori terancam punah oleh IUCN dan termasuk ke dalam Apendiks II oleh CITES. Namun, belum berstatus dilindungi di Indonesia.

Sementara, Kepala BBKSDA Sulawesi Selatan Jusman berterima kasih kepada Karantina Surabaya dan Makassar atas sinergisitas serta komitmennya.

“Saya berharap kolaborasi ini terus berlanjut demi menyelamatkan satwa langka Indonesia. Selanjutnya, kami akan melepasliarkan kura-kura ini di Palu,” ujarnya.

Proses translokasi dan pelepasliaran satwa langka tersebut juga dibantu oleh FLIGHT: Protecting Indonesia’s Birds, pada 3 sampai 6 November 2023.

Diketahui, pelepasliaran puluhan kura-kura baning sulawesi tersebut berlangsung di Taman Wisata Alam (TWA) Wera, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments