Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Memburu Satwa Dilindungi Berjenis Kijang, Seorang ASN Diamankan Petugas

3400
×

Memburu Satwa Dilindungi Berjenis Kijang, Seorang ASN Diamankan Petugas

Share this article
Memburu Satwa Dilindungi Berjenis Kijang, Seorang ASN Diamankan Petugas
Petugas memperlihatkan barang bukti berupa potongan organ satwa kijang. Foto : Antara Sumbar/Yusrizal

Gardaanimalia.com – Tim gabungan dari Kepolisian Resor Agam dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat, mengamankan pelaku pemburu satwa dilindungi jenis kijang (Muntiacus muntjak) di Labuh Usang, Jorong Muko-Muko, Nagari Koto Malintang, Kecamatan Tanjungraya, Minggu (28/4) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi melalui Kasat Reskrim IPTU Muhammad Reza dan KBO Satreskrim Polres Agam IPDA Pifzen Finot di Lubukbasung, Minggu, mengatakan tersangka dengan inisial AW (36) diamankan ketika selesai memotong bagian tubuh kijang.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Tersangka diamankan bersama barang bukti berupa satu bagian kepala dan 23 potong daging dalam berbagai ukuran.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya,” katanya.

Ia mengatakan, penangkapan tersangka yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) itu setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

Setelah mendapatkan informasi itu, tim gabungan dari Polres Agam dan BKSDA Resor Agam melakukan pengecekan ke lokasi tempat kejadian perkara.

Sesampai di lokasi, tim gabungan menemukan tersangka ketika selesai memotong tubuh dari bagian kijang dan tersangka langsung diamankan.

Dari keterangan tersangka, AW sebelumnya memasang jerat di lokasi tempat kejadian perkara.

Pada Minggu (28/4) sekitar pukul 07.30 WIB menyembelih satwa yang sudah terjerat tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Sebelumnya tim gabungan juga mengungkap kasus kepemilikan belasan bagian tubuh satwa dilindungi,

Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Agam, Ade Putra menambahkan pihaknya telah memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak berburu satwa dilindungi dan tidak memelihara satwa yang dilindungi.

“Kita juga menyosialisasikan satwa dilindungi dan tidah boleh diperlihara, diperdagangkan dan lainnya,” katanya.

Selama Januari sampai April 2019, tambahnya, dua warga menyerahkan satwa dilindungi jenis kucing hutan dan elang.

Sementara pada 2018, sebanyak 25 satwa dilindungi yang diserahkan warga jenis, burung nuri, kakak tua, buaya dan lainnya.

Sumber : Antara

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments