Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Pasang Jerat Listrik dan Jual Kulit Harimau, KM Diringkus Petugas

1570
×

Pasang Jerat Listrik dan Jual Kulit Harimau, KM Diringkus Petugas

Share this article
Barang bukti yang diamankan dari KM (40), terduga pelaku perburuan dan perdagangan harimau sumatera di Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues. | Foto: Berita Terkini
Barang bukti yang diamankan dari KM (40), terduga pelaku perburuan dan perdagangan harimau sumatera di Kecamatan Terangun. | Foto: Berita Terkini

Gardaanimalia.com – Bagian tubuh harimau sumatera diamankan dari upaya perdagangan satwa dilindungi di Kabupaten Gayo Lues, Senin (12/6/2023).

Terduga pelaku kejahatan itu adalah KM (40), warga Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues. Dari tangannya, Satreskrim Polres Gayo Lues dapatkan kulit dan tulang belulang harimau serta sebuah tanduk rusa.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Pengungkapan berawal dari kabar yang datang kepada tim gabungan Satreskrim Polres Gayo Lues, BKSDA Aceh, dan TNGL Gayo Lues. Pada 10 Juni 2023, tim peroleh informasi mengenai adanya penjualan kulit harimau.

Wakapolres Gayo Lues Kompol Edi Yaksa dalam konferensi pers pada Rabu (14/6/2023) ungkap, petugas lantas lakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas menyamar sebagai pembeli hingga akhirnya terjadi kesepakatan untuk bertransaksi antara petugas dan pelaku,” ujar Edi.

Petugas menyamar sebagai Toke Ahok pada saat mengontak terduga pelaku. Kemudian, petugas bertemu dengan KM pada 12 Juni 2023 di Desa Melelang Jaya, Kecamatan Terangun, Gayo Lues.

“Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas tiba di lokasi dan bertemu dengan pelaku di pinggir jalan. Petugas yang menyamar turun dari mobil untuk mengecek kulit tersebut,” jelas Edi.

Saat mengatur kesepakatan, KM memberikan harga Rp190 juta untuk bagian tubuh harimau yang dia punya.

Setelah petugas pastikan bahwa terduga pelaku punya bagian tubuh satwa dilindungi itu, petugas segera tangkap KM dan amankan barang bukti.

“Tersangka tanpa rasa curiga segera memperlihatkan kulit dan tulang belulang harimau itu hingga akhirnya diamankan petugas,” kata Edi.

Harimau Sumatera Dijebak Jerat Listrik

Diketahui, harimau itu kerapĀ melintasiĀ kebun warga. Terduga pelaku lalu diberi tahu rekannya dengan inisial AK bahwa kulit harimau dapat dijual dengan harga tinggi.

Atas dasar pengakuan terduga pelaku, jelas Edi, keduanya diduga sengaja pasang jerat listrik untuk memburu kucing besar tersebut.

Kemudian pada 9 Juni 2023, KM dapati seekor harimau di kebun jagung miliknya, sekitar 450 meter dari kampung Desa Meleleng Jaya.

“Tersangka melihat seekor harimau sumatera yang tergeletak dan diperkirakan sudah mati terkena jerat listrik yang dipasang untuk hama babi hutan,” terang Edi.

Melihat hal itu, KM segera mengabarkan AK, lalu keduanya segera beranjak kembali ke kebun. Harimau itu diperkirakan baru berusia tiga sampai empat tahun.

“Tiba kembali di kebun, mereka terlebih dulu memastikan bahwa harimau itu sudah mati. Lalu (harimau) dikuliti, termasuk memisahkan tulang dengan dagingnya menggunakan sebilah pisau,” bebernya.

Sementara, daging hewan endemik Pulau Sumatra yang tidak dibutuhkan langsung dikubur di tempat.

Akibat perbuatannya, KM dijerat Pasal 21 Ayat (2) Jo. Pasal 40 Ayat (2) UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Di sisi lain, AK yang turut berburu kini masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Petugas juga masih memburu keberadaan AK yang terlibat dalam kasus ini, juga mendalami jaringan perdagangannya,” pungkas Edi.

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments