Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Pelihara Elang, Pencuri ini Dijerat Pasal Berlapis

2710
×

Pelihara Elang, Pencuri ini Dijerat Pasal Berlapis

Share this article
Pelihara Elang, Pencuri ini Dijerat Pasal Berlapis
Tersangka NR beserta barang bukti saat rilis kasus di halaman Mapolresta Malang. (Foto: Theo/ngopibareng.id)

Gardaanimalia.com – Sudah jatuh tertimpa tangga, kira-kira itu ungkapan yang tepat untuk menggambarkan nasib pemuda Kota Malang berinisial NR. Tertangkap saat mencuri telepon genggam di sebuah swalayan dan ketahuan memelihara satwa dilindungi di rumahnya saat dilakukan pengembangan kasus oleh pihak berwajib.

Dilansir dari Tempo.co, Polres Kota Malang menemukan satwa langka dilindungi berupa seekor elang bondol (Haliastur indus) pada saat melakukan penyelidikan kasus pencurian telepon genggam yang dilakukan tersangka NR.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Kapolres Malang AKBP Dony Alexander mengatakan bahwa temuan adanya satwa dilindungi tersebut berawal dari laporan pencurian Hp yang diduga dilakukan oleh tersangka di toko swalayan di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur.

“Ketika melakukan penggeledahan, pihak kepolisian menemukan satu hewan langka dilindungi di rumah tersangka, ada elang bondol yang berusia sekitar dua tahun,” ungkap Dony, Jumat (22/11).

Lanjut Dony, menurut pengakuan tersangka, burung elang itu diberikan oleh rekannya yang sudah meninggal dunia.

“Pengakuan tersangka sudah memelihara sejak 2006. Namun, berdasarkan keterangan BKSDA Jawa Timur, elang ini baru berusia dua tahun,” kata Dony.

Hewan dilindungi tersebut, disita polisi kemudian diserahkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur.

Kepala Satuan Polisi Kehutanan BKSDA Jawa Timur, Hari Purnomo mengatakan  pihaknya akan membawa elang bondol itu ke kandang transit di Surabaya, untuk dilakukan penilaian kondisi satwa tersebut. Jika memenuhi penilaian, rencananya burung predator itu akan dilepasliarkan ke habitat aslinya.

“Kami akan melakukan penilaian kondisi satwa tersebut. Elang Bondol merupakan satwa dilindungi,” kata Hari.

Tersangka terancam mendapat hukuman ganda, untuk kasus pencurian telepon genggam akan dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.

Sedangkan untuk kepemilikan satwa dilindungi, tersangka akan dikenakan pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan denda Rp100 juta. (ze)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments