Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Pemelihara Satwa Owa dan Siamang ditangkap Polres Lampung Tengah

2869
×

Pemelihara Satwa Owa dan Siamang ditangkap Polres Lampung Tengah

Share this article
Pemelihara Satwa Owa dan Siamang ditangkap Polres Lampung Tengah
Satwa Owa yang dipelihara oleh pelaku AR merupakan satwa dilindungi di Indonesia. Foto : www.mitratoday.com

Lampung Tengah – Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah mengamankan seorang pemelihara satwa Owa dan Siamang berinisial AR (43), warga Dusun V RT.05/RW.05 Kampung Sridadi, Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah pada Selasa (15/01/19).

Kasat Reskrim AKP Firmansyah SH, MH yang mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.I.K., M.Si, mengatakan bahwa petugas kepolisian menangkap pelaku di kediamannya. Hal ini dilakukan karena pelaku memelihara dan menyimpan satwa yang dilindungi oleh Undang-undang konservasi.

Dari penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti satwa dilindungi berupa 2 Ekor Siamang jantan (Symphalangus syndactylus) dan 1 ekor Owa Sumatra Jantan (Hylobates Aqilis) dalam keadaan hidup.

“Pelaku kami amankan karena memelihara atau menyimpan satwa yang dilindungi. Satwa tersebut dipelihara di dalam kandang Bambu yang diletakkan di halaman rumahnya, ”ujar Firmansyah dilansir dari dari www.mitratoday.com (16/1/2018).

Lebih Lanjut pihak kepolisian akan berkordinasi dengan Balai Konservasi Sumber daya Alam (BKSDA) Provinsi Lampung untuk menitiprawatkan primata dilindungi tersebut.

“Pelaku AR untuk Mempertanggung jawabkan perbuatannya dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber daya Alam hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun Penjara dan denda Rp. 100 juta,” terangnya.

***
Berita ini bersumber dari www.mitratoday.com dengan judul “Polres Lampung Tengah Amankan Pelaku Pemelihara Hewan Di Lindungi
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments