Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Perdagangan 13,25 Kg Sisik Trenggiling Berhasil Digagalkan Polres Kotim

1479
×

Perdagangan 13,25 Kg Sisik Trenggiling Berhasil Digagalkan Polres Kotim

Share this article
Perdagangan 13,25 Kg Sisik Trenggiling Berhasil Digagalkan Polres Kotim
Kapolres Kotawaringin Timur memperlihatkan barang bukti berupa sisik Trenggiling. Foto : Borneonews.co.id

Gardaanimalia.com – Petugas Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) berhasil mengagalkan penjualan sisik Trenggiling di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah pada Kamis (9/5).

Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Mohammad Rommel mengatakan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat terkait perdagangan ilegal sisik satwa dilindungi di jalan Kopi Selatan, Kec. Mentawa Baru Ketapang.

pariwara
usap untuk melanjutkan

“Tim mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan di rumah yang dicurigai. Dari dalam rumah ditemukan satu karung beras merek dua anak yang berisi sisik Trenggiling,“ ujarnya.

Dari penangkapan yang dilakukan sekitar pukul 18.30 WIB itu, sebanyak 13,25 kilogram sisik trenggiling kemudian diamankan dari tangan tersangka berinisial RS (58).

“Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan ke Polres Kotim untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Rommel.

Baca juga : Selundupkan Sisik Trenggiling, Dua WNA Ditangkap Di Bandara Kualanamu

Dari penuturan tersangka, sisik dari satwa langka lindung ini didatangkan langsung dari Kalimantan Barat. Rencananya sisik Trenggiling ini akan dijual kembali oleh tersangka kepada orang lain di Sampit.

Perdagangan 13,25 Kg Sisik Trenggiling Berhasil Digagalkan Polres Kotim
Sebanyak 13,25 kg sisik Trenggiling diamankan Polres Kotim. Foto : Istimewa

“Kami belum mengetahui darimana pelaku mendapatkan sisik tersebut dan siapa penerimanya, namun pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan intensif mengenai kasus ini,” terangnya.

Pihak Polres Kotim akan berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah melalui BKSDA Sampit terkait barang bukti sisik Trenggiling sekaligus sebagai saksi ahli dalam proses hukum nantinya.

Pelaku terancam dikenakan undang undang pasal  21 ayat (2) jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp. 100 juta.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments