Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Sindikat Perdagangan Surili dan Lutung Diungkap Gakkum KLHK

2560
×

Sindikat Perdagangan Surili dan Lutung Diungkap Gakkum KLHK

Share this article
Sindikat Perdagangan Surili dan Lutung Diungkap Gakkum KLHK
Seekor Surili dan Lutung hitam yang diamankan oleh petugas Gakkum KLHK dari perdagangan ilegal satwa liar. Dok: Gakkum KLHK

Gardaanimalia.com – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) berhasil mengungkap jaringan perdagangan satwa liar yang dilindungi di Bandung, Jawa Barat, Jumat (5/6).

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan (PPH), Sustyo Iriyono mengatakan bahwa penangkapan tersebut berawal dari penelusuran Tim Siber Patrol Perdagangan Satwa Liar secara online.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Dari penelusuran tersebut didapatkan sebuah akun atas nama Trisna Lasmana (23) yang sudah memperjual-belikan satwa liar dilindungi melalui media sosial sejak Mei 2020.

Dari penangkapan itu, ditemukan barang bukti berupa seekor Surili (Presbytis comata) berusia 4-5 bulan dan seekor Lutung jawa (Trachupithecus auratus) usia 4-5 bulan.

Dari kasus ini, Gakkum KLHK, BBKSDA Jabar dan Reskrim Polres Garut berhasil menangkap pelaku lainnya yang berinisial JL di Cicalengka, Bandung. Saat ini, kedua pelaku sedang diperiksa dan kedua satwa liar tersebut sudah dititipkan ke Pusat Rehabilitasi Primata Jawa The Aspinall Foundation-Ranca Bali Patuha Bandung.

“Kami akan terus memantau aktivitas perdagangan satwa dilindungi di dunia maya melalui Siber Patrol untuk mendeteksi dini kejahatan perdagangan ilegal satwa liar dan memberantas serta mengungkap jaringannya hingga ke akar,” tegas Direktur PPH, Sustyo Iriyono.

Menurut petugas pusat rehabilitasi Aspinall Foundation, Sigit Ibrahim, saat datang kedua primata tersebut sudah dalam kondisi mengenaskan. Diduga, keduanya menjadi sakit karena salah diberi makanan oleh pemelihara sebelumnya. Apalagi, dalam kondisi usia yang masih sangat muda, kedua primata tersebut sangat rentan dengan penyakit.

Sindikat Perdagangan Surili dan Lutung Diungkap Gakkum KLHK
Seorang perawat satwa memperlihatkan seekor Lutung jawa yang diserahkan oleh Gakkum KLHK. Dok: Gakkum KLHK

“Seharusnya satwa tersebut hidup di alam bebas bersama induknya karena masih membutuhkan makanannya dari air susu induknya,” ucap Sigit dalam keterangannya, Sabtu (6/6).

Berdasarkan keterangan sementara dari pelaku, surili tersebut hendak dijual dengan harga Rp 1,4 juta. Sedangkan lutung Jawa dihargai dengan nilai Rp 700 ribu.

Surili merupakan spesies primata endemik Jawa Barat yang saat ini keberadaannya sudah langka. Satwa yang juga dikenal dengan nama monyet beruban ini pernah dipilih menjadi maskot PON Jabar 2016 sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap konservasi satwa yang terancam punah ini.

Senasib dengan surili, keberadaan Lutung jawa yang merupakan endemik Jawa dan Bali ini juga sudah terancam punah. Selain karena habitatnya yang sudah rusak akibat meluasnya lahan pertanian dan pemukiman, Lutung jawa juga banyak diburu untuk diambil dagingnya atau dijadikan hewan peliharaan.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf b jo Pasal 40 ayat (2), Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments