Gardaanimalia.com – Seekor surili ditemukan tergantung di kabel listrik dalam kondisi tak bernyawa di Kampung Bunisari, Desa Cikondang, Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Satwa langka dilindungi itu diduga sedang melintas dari satu pohon ke pohon lain, tetapi tewas saat melewati jaringan listrik milik negara.
Apip Solahudin (35), seorang warga Kampung Bunisari mengatakan, kejadian satwa surili yang tewas tersengat listrik tersebut terjadi pada November lalu.
“Kejadiannya kurang lebih satu bulan yang lalu. Namun, tidak jatuh ke tanah, dia masih bergelantung di kabel listrik,” ucap Apip saat dihubungi Garda Animalia, Jumat (1/12/2023).
Menurutnya, peristiwa satwa tersengat listrik bukan kali ini saja ada di daerahnya. Beberapa kali telah terjadi hal serupa dan menimpa satwa lain, seperti monyet dan lutung.
“Setahu saya dalam setahun terakhir, kasus hewan tersengat listrik ada tiga sampai empat kali di sini,” lanjutnya.
Apip juga mengatakan bahwa warga Kampung Bunisari umumnya sudah tahu bahwa surili (Presbytis comata) adalah hewan yang dilindungi.
“Warga umumnya sudah tau surili hewan yang dilindungi. Dan untuk kejadian ini, mungkin pihak PLN yang lebih tahu karena hal ini menyangkut listrik,” ujarnya.
PLN Akhirnya Evakuasi Satwa
Atas kejadian yang berulang tersebut, Apip mengatakan bahwa warga juga sudah melapor ke pihak PLN, tetapi belum mendapat tanggapan.
“Kami sudah menghubungi pihak PLN untuk kejadian yang surili ini. Namun, belum ada tanggapan dari pihak PLN,” terang Apip.
Ke depannya, Ia berharap ada jalur perlintasan yang aman untuk satwa liar. Ia pun menyampaikan, agar jalur listrik dibuat tertutup sehingga kejadian satwa tersengat listrik tidak terjadi lagi.
“Kalau bisa bikin perlintasan untuk satwa melintas. Terus, kalau bisa dari pihak PLN jalurnya pakai yang tertutup saja biar tidak ada kasus-kasus yang lain,” pungkasnya.
Layanan Teknis PLN Kecamatan Cisompet Kamil Mustafa mengaku, pihaknya telah menerima laporan adanya surili mati menggantung di kabel listrik dari warga.
Akan tetapi, pihaknya harus melakukan pemadaman listrik terlebih dahulu untuk melakukan evakuasi terhadap satwa.
“SD lagi ujian, enggak boleh padam. Besok jadwalnya padam,” ujar Kamil saat dihubungi melalui telepon oleh Garda Animalia pada Senin (11/12/2023).
Hari ini, tepat pada tanggal 12 Desember 2023, satwa dilindungi tersebut akhirnya berhasil dievakuasi oleh pihak PLN.
Diketahui, Presbytis comata berstatus dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 20218.
Selain itu, satwa juga dilindungi menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Oleh karena itu, setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan surili.