Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Polisi Gagalkan Penyelundupan 153 Reptil Liar di Bandara Soetta

1443
×

Polisi Gagalkan Penyelundupan 153 Reptil Liar di Bandara Soetta

Share this article
Polisi Gagalkan Penyelundupan 153 Reptil Liar di Bandara Soetta
Sejumlah reptil yang diperlihatkan Polresta Bandara Soekarno-Hatta pada saat jumpa pers | Foto: Dok. Humas Polresta Bandara Soeta

Gardaanimalia.com – Polresta Bandara Soetta berhasil menggagalkan penyelundupan 153 ekor satwa liar jenis reptil pada Kamis (4/6). Dari kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka yang berinisial TK dan TD.

Kedua pelaku diketahui sudah menjalankan bisnis jual-beli satwa liar secara non-prosedural sejak satu tahun lalu. Satwa-satwa tersebut mereka tawarkan melalui media online.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Menurut Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta AKP Alexander Yurikho, penangkapan itu berawal saat pihaknya sedang memantau barang-barang yang keluar-masuk melalui cargo Bandara Soetta, Rabu (3/6). Saat itu, ada satu mobil Avanza hitam dengan pelat B 1806 PIF yang dianggap mencurigakan keluar dari cargo.

Mobil tersebut membawa beberapa kardus coklat dalam keadaan tertutup. Setelah diperiksa, ternyata di dalamnya terdapat ratusan hewan liar berjenis reptil yang tidak mengantongi Surat Angkut Tumbuhan Satwa Liar Dalam Negeri (SATSL-DN) dan Sertifikat Kesehatan dan Kantor Karantina Soekarno Hatta.

“Hewan reptil yang diamankan oleh Sat Reskrim Polresta Bandara Soetta antara lain sebagai berikut: Soa layar 85 ekor, Panana/Kadal lidah biru 45 ekor, Ular monopohon 20 ekor, Ular patola halmahera 3 ekor,” kata Yurikho dalam keterangannya, Kamis (4/6).

Akibat aksinya, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 36 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 57 atau Pasal 63 PP Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Satwa dan Tumbuhan Liar dengan ancaman hukuman denda maksimal Rp 250 juta.

Keduanya juga diganjar dengan Pasal 88 UU RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Kedunya bisa diberi ancaman hukuman dua tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Pandemi COVID-19 memang dimanfaatkan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab untuk menyelundupkan satwa liar di Indonesia. Pekan lalu, petugas karantina di Kepulauan Bangka Belitung juga menggagalkan aksi penyelundupan dua ekor ular viper jenis Tropidolaemus wagleri dan 8 ekor kadal terbang jenis Leiolepis belliana.

Tak hanya berusaha menyelundupkan hewan langka tersebut, para pelaku juga memasukkan mereka ke dalam botol plastik. Akibatnya, saat ditemukan oleh petugas, hewan tersebut sudah dalam kondisi lemas.

Satwa liar tersebut sebenarnya hendak diangkut ke Yogyakarta. Namun, setelah diamankan oleh petugas Bandara Depati Amir Bangka Belitung, hewan-hewan tersebut lalu dilepasliarkan di hutan Bangka.

Tak hanya reptil liar, sejumlah oknum juga berusaha menyelundupkan hewan langka yang dilindungi di Indonesia. Misalnya, penyelundupan empat ekor Siamang anakan dan tiga ekor burung hantu oriental yang diusut Polda Lampung, Selasa (2/6) lalu.

Siamang atau Hylobates syndactylus merupakan satwa liar yang dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor P.106 tahun 2018 Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf b jo Pasal 40 ayat (2), Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments