Gardaanimalia.com – Sejumlah 39 ekor burung endemik Papua menjalani proses karantina di bawah pengawasan Kantor Karantina Pertanian Timika, Provinsi Papua Tengah.
Ke-39 burung tersebut meliputi sembilan spesies, enam di antaranya merupakan satwa yang dilindungi dalam Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018.
Spesies yang dilindungi termasuk dua ekor kakatua koki (Cacatua galerita), dua ekor kakatua rawa (Cacatua sanguinea) dan empat ekor nuri bayan (Eclectus roratus).
Selain itu, terdapat juga satu ekor nuri hitam (Chalcopsitta atra), tujuh ekor mambruk victoria (Goura victoria) dan empat ekor cendrawasih kuning (Paradisaea sp.).
Sementara, spesies yang tidak dilindungi adalah 16 ekor bondol hitam (Lonchura stygia), dua ekor walik wompu (Ptilinopus magnificus), dan satu ekor jagal papua (Cracticus cassicus).
Kepala Kantor Karantina Pertanian Mimika Ferdi mengatakan, pihaknya mendukung proses karantina dari proses translokasi satwa hingga pelepasliaran.
“Selama masa rehabilitasi dan adaptasi, pejabat karantina akan melakukan monitoring secara berkala hingga satwa tersebut dilepasliarkan bebas di alam,” ujarnya, Minggu (5/11/2023) mengutip Antara.
Burung-burung tersebut juga telah melalui proses pengecekan kesehatan oleh dokter hewan karantina. Seluruh burung dinyatakan bebas dari virus flu burung.
Sebelumnya diberitakan, Kantor Karantina Pertanian Mimika menerima translokasi 39 ekor burung dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur.
Seluruh satwa yang diterima pada 15 Juni 2023 tersebut merupakan hasil penyitaan BBKSDA Jawa Timur.
Satwa tiba di Mimika lewat Bandara Mozes Kilangin Mimika, lalu dibawa ke lahan konservasi milik PT Freeport Indonesia di Mile 21 Timika.
Perlu diketahui, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menegaskan terkait perlindungan satwa.
Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi.