Gardaanimalia.com – Subdit IV Reserse Kriminal Khusus Polda Riau meringkus dua pelaku penyelundupan satwa dilindungi jenis kukang (Nycticebus coucang). Dalam konferensi pers yang digelar Senin (19/7/2021), Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, memaparkan KIS (55) dan RAF (30) ditangkap pada 12 Juli 2021 silam dengan barang bukti delapan ekor kukang.
“Keduanya ditangkap petugas kepolisian saat hendak memperjualbelikan satwa jenis kukang di pelataran parkir Rumah Sakit Eka Hospital di Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru,” ujar Sunarto, dikutip dari Antaranews.
Ia menuturkan, pada saat penangkapan kedelapan satwa tersebut disimpan dalam dua kardus di mana setiap kardus berisi empat kukang. Kepada penyidik, pelaku mengaku akan mendapatkan satwa liar dari Tanah Datar, Sumatera Barat.
Baca juga: Beginilah Penampakan Babirusa Maluku yang Selama Ini Dianggap Mitos Belaka
“Menurut keterangan KIS, kukang tersebut didapat oleh pemburu dari hutan di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat dan lainnya dibeli dari masyarakat setempat,” imbuhnya.
Kata Sunarto, pelaku berencana menjual satwa langka itu di Pekanbaru dengan harga Rp 2,5 juta per ekornya. Atas perbuatan tersebut, KIS dan RAF akan dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.