Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Sedang Sakit, Owa yang Dipelihara Warga Dievakuasi Oleh BBKSDA Sumut

1126
×

Sedang Sakit, Owa yang Dipelihara Warga Dievakuasi Oleh BBKSDA Sumut

Share this article
Sedang Sakit, Owa yang Dipelihara Warga Dievakuasi Oleh BBKSDA Sumut
BBKSDA Sumur mengevakuasi sarundung atau owa. Foto: BBKSDA Sumut

Gardaanimalia.com – Seekor owa (Hylobates agilis) atau sarudung dievakuasi oleh tim Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara (BBKSDA Sumut) dari rumah seorang warga di Kabupaten Padanglawas. Owa tersebut dievakuasi sepekan yang lalu setelah petugas mendapat kabar bahwa hewan tersebut sakit dan terluka.

Laporan terkait owa yang terluka tersebut diperoleh dari salah satu pengguna media sosial Instagram yang langsung mengabarkan kondisi satwa kepada tim BBKSDA Sumut.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Humas BBKSDA Sumut, Andoko Hidayat, membenarkan informasi tersebut dan mengatakan bahwa pihaknya telah mengevakuasi seekor owa dari warga. Satwa tersebut telah dipelihara selama empat tahun terakhir.

“Tim BBKSDA Sumut mendapatkan laporan dari salah satu sahabat konservasi melalui Instagram mengenai keberadaan sarudung/owa yang dipelihara warga di Padang Lawas selama 4 tahun terakhir ini,” ungkap Andoko sebagaimana dikutip dari laman Sumut News, Jumat (19/2/2021).

Ia juga menjelaskan bahwa pihak BBKSDA langsung melakukan pengecekan ke lokasi dan menemukan satwa tersebut berada dalam sebuah kurungan yang terbuat dari kayu dan kawat. Menurut warga yang memeliharanya, owa tersebut ia dapatkan dari hutan di dekat desa dan telah dipelihara sejak kecil.

Baca juga: Revisi UU Konservasi Perlu Menerapkan Sanksi Pemulihan

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim BBKSDA, hewan tersebut ternyata dalam keadaan sakit dan terluka di bagian kaki. Oleh BBKSDA, satwa tersebut kini dititipkan di Barumun Nagari Wildlife Sanctuary (BNWS) untuk direhabilitasi sebelum dilepasliarkan kembali ke habitatnya.

“Di BNWS, satwa direhabilitasi dan kemudian dilepasliarkan kembali ke alam,” terangnya.

Owa merupakan primata langka yang dilindungi. Populasinya di alam kini kian menurun sehingga statusnya menjadi terancam punah  menurut IUCN dan termasuk dalam CITES Appendix 1.

Di Indonesia, primata tersebut dilindungi menurut UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya. Bagi siapapun yang memiliki, memelihara, memperdagangkan, menangkap dan membunuh hewan dilindungi dapat terancam Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) dengan ancaman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments