Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Sepasang Perkici Dora Diamankan di Pelabuhan Gorontalo

974
×

Sepasang Perkici Dora Diamankan di Pelabuhan Gorontalo

Share this article
Sepasang perkici dora yang diselundupkan dari Kabupaten Tojo Una-Una dari penumpang Kapal Sabuk Nusantara 38. | Foto: Rosyid A. Azhar/Kompas
Sepasang perkici dora yang diselundupkan dari Kabupaten Tojo Una-Una dari penumpang Kapal Sabuk Nusantara 38. | Foto: Rosyid A. Azhar/Kompas

Gardaanimalia.com – Sepasang perkici dora (Trichoglossus ornatus) diamankan Balai Karantina Pertanian Kelas II Gorontalo dari aksi penyelundupan, Sabtu (11/2/2023).

Satwa dilindungi itu diamankan dari seorang penumpang Kapal Sabuk Nusantara 38 yang sedang berlabuh di Pelabuhan Gorontalo.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Kedua burung tersebut berasal dari Kelurahan Ampana, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Tojo Una-Una. Sulawesi Tengah. Rencananya, satwa akan dibawa ke Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo.

Dokter hewan karantina muda Balai Karantina Pertanian, Firman Kristianto mengatakan orang yang membawa burung tidak mengaku kalau dua burung ini adalah miliknya.

“Kami akhirnya melakukan penahanan satwanya. Namun, orang yang membawanya tidak mau diambil identitasnya,” jelasnya, Selasa (14/2/2023) dikutip dari Kompas.

Ketika ditemukan, satwa jenis unggas tersebut dibawa menggunakan kardus dengan pengaman kawat ram di dalamnya. Tidak ditemukan hewan lain yang ditemukan bersama kedua burung itu.

“Waktu pemeriksaan hanya ada burung perkici dora, petugas kami tidak menemukan satwa lainnya,” ucap Firman.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Balai Karantina Pertanian menyatakan kedua burung sehat tanpa ada gejala klinis penyakit.

Kemudian Balai Karantina Pertanian menyerahkan burung kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah II Gorontalo.

Trichoglossus ornatus termasuk ke dalam hewan yang dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Undang-Undang ini menegaskan, siapa pun dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan hewan dilindungi dalam keadaan hidup maupun mati.

Oleh International Union of Conservation of Nature (IUCN), perkici dora masuk ke dalam kategori risiko rendah (least concern).

Namun, berdasarkan keterangan dari IUCN, spesies ini mengalami penurunan populasi karena tekanan dari penangkapan dan kerusakan habitat.

Terdapat sembilan spesies perkici di Indonesia yang persebarannya meliputi Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, hingga Papua. Seluruh spesies burung perkici ini termasuk ke dalam hewan dilindungi.

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments