Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Dua Orangutan Viral Terpaksa Dievakuasi

989
×

Dua Orangutan Viral Terpaksa Dievakuasi

Share this article
Individu orangutan kalimantan berhasil dievakuasi. | Sumber: PPID KLHK
Individu orangutan kalimantan berhasil dievakuasi. | Sumber: PPID KLHK

Gardaanimalia.com – Evakuasi orangutan kembali dilakukan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur pada Minggu (8/10/2023) di Kutai Timur.

Penangkapan primata dilindungi asal Kalimantan tersebut bermula dari adanya pelaporan masyarakat melalui tautan video pendek oleh Instagram cerita_sangattaku.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Usai mendapat laporan tersebut, tim Wildlife Rescue Unit (WRU) Seksi Konservasi Wilayah II Tenggarong BKSDA Kalimantan Timur langsung melakukan penyisiran lokasi.

Video berdurasi satu menit itu memperlihatkan orangutan kalimantan (Pongo pygmaeus) tengah berada di tepi jalan utama rute Bengalon-Muara Wahau, Kutai Timur.

Dalam siaran pers di laman PPID KLHK disebutkan, tim baru menemukan dan berhasil menyelamatkan dua individu orangutan tersebut setelah dua hari melakukan pencarian.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Tenggarong Surawati Halim menjelaskan, satu individu orangutan berhasil dievakuasi sekira pukul 7.20 WITA.

“Pukul 7.20 WITA telah berhasil diselamatkan satu orangutan jantan dewasa dengan usia diperkirakan 17-19 tahun,” ujarnya, Senin (9/10/2023).

Kemudian, pada pukul 16.00 WITA, tim kembali berhasil menyelamatkan satu individu primata dilindungi tersebut. Satwa yang kedua diketahui berjenis kelamin jantan dengan perkiraan usia 13 sampai 15 tahun.

Sementara itu, Kepala BKSDA Kalimantan Timur M. Ari Wibawanto mengatakan bahwa upaya penyelamatan terhadap dua individu satwa itu terpaksa dilakukan.

Hal itu, lanjutnya, dikarenakan keberadaan satwa ada di jalan raya Kecamatan Bengalon-Muara Wahau. Menurut Ari, jalan tersebut cukup ramai lalu lintasnya.

BKSDA Larang Warga Kasih Makan dan Minum Satwa

Proses evakuasi primata dilindungi di Kutai Timur. | Sumber: PPID KLHK
Proses evakuasi primata dilindungi di Kutai Timur. | Sumber: PPID KLHK

“Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan raya Bengalon–Muara Wahau, untuk tidak mengganggu dan tidak memberi (satwa liar) makan juga minum”.

Larangan tersebut disampaikan oleh Ari agar satwa liar tidak kehilangan insting liarnya. “Supaya satwa liar tersebut tidak berubah perilakunya,” papar Ari.

Pongo pygmaeus merupakan satwa yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Oleh karena itu, Ari pun meminta agar semua pihak secara bersama-sama turut menjaga dan melindungi satwa endemik Pulau Kalimantan tersebut.

“Kami berharap masyarakat melaporkan kepada call center BKSDA Kalimantan Timur apabila menemukan orangutan yang berada di pinggir jalan raya seperti saat itu,” jelasnya.

Dia menambahkan, bahwa orangutan akan dikembalikan ke alam liar setelah dilakukan pemeriksaan medis agar mengetahui tingkat kesehatannya dan kelayakan lepas liar.

“Semoga hasil pemeriksaan medis bagus, sehingga segera dapat kembali dan dilepasliarkan di habitat yang aman,” tutup Ari.

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments