Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Terdakwa Jual Beli Kakatua Maluku, Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

2532
×

Terdakwa Jual Beli Kakatua Maluku, Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Share this article
Terdakwa Jual Beli Kakatua Maluku, Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Sidang kasus jual beli kakatua maluku di PN Sidoarjo. Foto: PSL

Gardaanimalia.com – Senin (31/5/2021), sidang lanjutan untuk kasus jual beli burung dilindungi jenis kakatua maluku (Cacatua Moluccensis) kembali digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Agenda persidangan ini adalah pembacaan tuntunan oleh Jaksa Penuntut Umum. Ini merupakan persidangan ke-7 untuk kasus jual beli burung dilindungi.

Dalam sidang pekan sebelumnya, terdakwa mengaku bahwa burung kakatua yang disita petugas pada 31 Januari itu milik seorang TNI Angkatan Laut yang bernama Gembos. Menurut terdakwa, Gembos adalah pemilik 15 ekor burung kakatua maluku itu. Terdakwa dititipi untuk menjualkan lalu menawarkannya melalui akun Facebook atas nama ZenZen.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Di dalam ruang sidang tirta Pengadilan Negeri Sidoarjo, Moch. Ridwan Dermawan selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan atas terdakwa Novitzkha Ryantito. Selama persidangan, Majelis Hakim telah menyelesaikan pemeriksaan baik itu saksi-saksi, ahli serta barang bukti, sehingga berdasarkan pemeriksaan tersebut JPU juga telah mengambil kesimpulan atas perkara ini.

“Berdasarkan fakta-fakta persidangan yang didapat dari saksi-saksi serta ahli, kami mempertimbangkan terdakwa terbukti melanggar Pasal 40 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dimana hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah merusak sumber daya alam hayati dan ekosistemnya,” papar Ridwan Dermawan.

Dari pertimbangan yang diajukan tersebut, JPU meminta supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan menyatakan terdakwa Novitzkha Ryantito terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan satwa dilindungi secara melanggar hukum sesuai dakwaan penuntut umum.

Baca juga: Sering Jadi Hewan Uji Coba, Bagaimana Kesejahteraan Monyet?

Selain itu, JPU juga meminta Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara dan denda.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Novitzkha Ryantito dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” tegas Ridwan Dermawan.

Terkait dengan barang bukti berupa 15 ekor kakatua maluku, JPU meminta kepada Majelis Hakim untuk dapat diserahkan kepada BBKSDA Provinsi Jawa Timur dan dilakukan pelepasliaran.

Terhadap tuntutan yang diajukan JPU, terdakwa menyatakan mengerti dan melalui Penasehat Hukumnya meminta kepada Majelis Hakim untuk diberikan waktu menyampaikan pembelaan.

Persidangan untuk kasus perdagangan burung kakatua maluku ini akan dilanjutkan pekan depan tepatnya pada 7 Juni 2021 dengan agenda pembelaan dari terdakwa atau Penasehat Hukum terdakwa.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments