Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Tawarkan Satwa Dilindungi di Facebook, 2 Warga Yogyakarta Ditangkap

2117
×

Tawarkan Satwa Dilindungi di Facebook, 2 Warga Yogyakarta Ditangkap

Share this article
Tawarkan Satwa Dilindungi di Facebook, 2 Warga Yogyakarta Ditangkap
Burung dan lutung budeng. Foto: yogya.inews.id

Gardaanimalia.com – Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil mengamankan satwa yang dilindungi dari dua pelaku penjual satwa yaitu GS (33) dan EP (23). Para pelaku diketahui menjalankan aksinya melalui penjualan secara online.

Wakil direktur Reskrimsus Polda DIY, AKBP FX Endriadi, mengatakan penangkapan ini bermula ketika polisi cyber menemukan akun penjual satwa langka yang mengunggah burung nuri maluku (Eos bornea) di media sosial. Burung dilindungi tersebut dijual dengan harga Rp 1 juta. Selain itu, terdapat unggahan yang menawarkan lutung budeng (Trachypithecus auratus) yang dijual dengan harga Rp 1,5 juta.

pariwara
usap untuk melanjutkan

“Kami mengawali dari patroli cyber di media sosial dan menemukan akun yang menjual satwa langka secara online. Kami melakukan pengamatan sebagai pembeli dan mengamankan pelaku serta barang buktinya,” terang Endriadi pada Rabu (30/06) saat konferensi pers di Mapolda DIY.

Dalam keterangannya Endriadi juga mengatakan tim melakukan penangkapan EP yang menjual tiga ekor lutung budeng hitam dengan menyamar sebagai pembeli. Kemudian EP berhasil ditangkap di Lapangan Bogem, Kapanewon Kalasan, Kabupaten Sleman pada Senin (28/6/2021).

Baca juga: Tim F1QR Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Benur Senilai Rp 12 Milyar

Selanjutnya, pelaku beinisial GS juga berhasil diringkus oleh tim polda DIY di wilayah Umbulharjo. Sama halnya seperti EP, polisi cyber berhasil menemukan akun GS yang digunakan untuk menjual nuri maluku.

“Pelaku menjual dengan harga 1 juta. Akhirnya penangkapan dilakukan, setelah kami periksa kembali, ternyata pelaku ini juga menyimpan delapan jenis burung langka lainnya,” imbuhnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, GS mengaku mendapatkan burung tersebut melalui pembelian online di Jawa Timur. Burung kemudian dikirimkan pada GS menggunakan transportasi darat.

Dari kedua pelaku, petugas mengamankan satwa langka berupa tiga ekor lutung budeng (Trachypithecus auratus), dua ekor nuri tanimbar (Eos reticulata) serta masing-masing satu ekor kasturi ternate (Lorius garrulus), perkici iris (Psitteuteles iris), perkici timor (Psitteuteles iris), kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea), kakatua tanimbar (Cacatua goffiniana) dan nuri raja ambon (Alisterus amboinensis).

Kepala BKSDA DIY, M Wahyudi mengapresiasi keberhasilan polda DIY dalam menyelesaikan kasus ini. Ia juga membenarkan bahwa nuri maluku dan lutung budeng merupakan satwa yang dilindungi sehingga masyarakat yang memelihara ataupun melakukan jual beli satwa ini akan dikenai hukuman.

“Tentu ini bentuk penegakkan hukum bagi pelanggar terhadap satwa dilindungi. Artinya satwa ini harus dijaga dari kepunahan, maka dari itu BKSDA sangat berterimakasih pada jajaran Polda atas penyelesaian kasus ini,” terang Wahyudi.

Kemudian sesuai hukum yang berlaku, GS dan EP akan dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI tahun 1990 dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara serta denda maksimal Rp 100 juta.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments