Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Tim Gabungan Berhasil Menangkap Pedagang Ilegal Satwa Dilindungi

1630
×

Tim Gabungan Berhasil Menangkap Pedagang Ilegal Satwa Dilindungi

Share this article
Tim gabungan berhasil menangkap tersangka perdagangan ilegal satwa liar di Jawa Timur. | Foto: KHLK
Tim gabungan berhasil menangkap tersangka perdagangan ilegal satwa liar di Jawa Timur. | Foto: KHLK

Gardaanimalia.com – Tim gabungan berhasil menggagalkan jaringan perdagangan satwa liar dilindungi dengan menangkap satu tersangka berinisial LN (24) di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur pada Sabtu, (11/6).

Tim tersebut terdiri dari Balai Gakkum LHK Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) bersama Direktorat Pencegahan dan Pengamanan LHK dan Polda Jawa Timur.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Kepala Balai Gakkum Jabalnusra, Taqiuddin mengatakan, bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus perdagangan satwa liar tersebut.

“Untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang merupakan jaringan perdagangan tumbuhan satwa liar dilindungi undang-undang,” lanjutnya, Senin (13/6) melalui keterangan tertulis di akun resmi Instragam gakkum_klhk.

Pengungkapan kasus ini, ujar Taqiuddin, berawal dari penelusuran perdagangan satwa liar dilindungi melalui jejaring media sosial.

Menurut hasil penelusuran yang dilakukan, tim operasi akhirnya melakukan penangkapan terhadap LN di rumahnya di Desa Besuki, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.

Selain tersangka, tim juga mengamankan barang bukti satwa berupa 1 ekor elang jawa (Nisaetus bartelsi), 1 ekor nuri kepala hitam (Lorius lory), dan 1 ekor anakan lutung budeng (Trachypithecus auratus).

Dia menyebut, bahwa saat ini ketiga satwa dilindungi telah dititiprawatkan di Balai Besar KSDA Jawa Timur dan terhadap tersangka berinisial LN sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur.

Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Jabalnusra menjerat tersangka LN dengan Pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 Ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda maksimum sebesar Rp100 juta (seratus juta rupiah).

Sementara itu, Plt. Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK sekaligus Polhut Ahli Utama, Sustyo Iriyono, menegaskan kejahatan tumbuhan dan satwa liar merupakan kejahatan luar biasa, melibatkan jaringan dengan pelaku berlapis dan bernilai ekonomi tinggi.

Sustyo Iriyono juga menuturkan, bahwa modus kejahatan tumbuhan dan satwa liar terus berkembang, termasuk penggunaan teknologi (perdagangan online).

“Upaya penindakan dan penegakan hukum terus kami lakukan. Kami juga telah membentuk Tim Intelijen dan Cyber Patrol untuk memetakan jaringan perdagangan ilegal TSL,” tegas Sustyo.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments