Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Dua Kasus Kejahatan Satwa di Sorong Terungkap dalam Sepekan

802
×

Dua Kasus Kejahatan Satwa di Sorong Terungkap dalam Sepekan

Share this article
Burung dilindungi yang diamankan oleh BBKSDA Papua Barat dan Ditpolairud dalam kasus kejahatan satwa di Sorong. | Foto: Melinda/Garda Animalia
Burung dilindungi yang diamankan oleh BBKSDA Papua Barat dan Ditpolairud dalam kasus kejahatan satwa di Sorong. | Foto: Melinda/Garda Animalia

Gardaanimalia.com – Dua kasus usaha perdagangan satwa dilindungi endemik Papua berhasil diungkap Ditpolairud Polda Papua Barat dalam kurun satu pekan.

Kasus pertama melibatkan pria di bawah umur dengan inisial AW alias AD yang berusaha menyelundupkan dua ekor perkici pelangi (Trichoglossus haematodus).

pariwara
usap untuk melanjutkan

Terduga pelaku tertangkap ketika menumpang KM (kapal motor) Sabuk Nusantara 75 di Kota Sorong, Sabtu (24/6/2023) dua pekan lalu.

AW diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Hal ini ditegaskan Dirpolairud Polda Papua Barat Kombes Pol Budi Utomo saat konferensi pers, pada Senin (3/6/2023).

“Ancamannya 5 tahun atau denda sebanyak 100 juta rupiah,” kata Budi Utomo.

Meskipun begitu, terduga pelaku hanya dikenai wajib lapor karena statusnya sebagai anak di bawah umur.

Kasus kedua melibatkan dua orang berinisial WH (29) dan ST (27). Mereka ditangkap di Jalan Makam Pahlawan Remu Utara, Kota Sorong, Jumat (30/6/2023) pekan lalu pukul 13.00 WIT.

Dari tangan terduga pelaku, polisi dapati 2 ekor kakatua koki (Cacatua galerita) dan 3 ekor kasturi kepala-hitam (Lorius lory).

Selain itu, diamankan pula 2 ekor nuri bayan (Eclectus roratus), dan 1 ekor nuri hitam (Chalcopsitta atra). Kedua orang itu diketahui menampung satwa dilindungi untuk dijual lewat media sosial.

“Yang pasti (burung) dijual. Kita dapat informasi dijual melalui media online, ya,” kata Budi. Hasil pemeriksaan timnya menunjukkan satu ekor burung telah berhasil dijual.

Domestikasi Hilangkan Jiwa Liar Satwa

Burung kini diserahkan ke BBKSDA Papua Barat untuk dititiprawatkan berdasarkan surat perintah Nomor SPBB/05.C/VI/2023/Dit Polairud yang terbit pada 30 Juni 2023.

Kepala BBKSDA Papua Barat Johny Santoso pun jelaskan mengenai proses karantina yang dilakukan karena adanya domestikasi satwa oleh manusia. Domestikasi itu, sebutnya, menghilangkan jiwa liar satwa.

Oleh karena itu, dibutuhkan proses karantina yang bertujuan untuk mengembalikan sifat liar satwa secara bertahap.

“Sehingga kalau sudah dilepasliarkan, dipastikan keadaan sehat, dia bisa survive,” jelas Johny.

Karantina satwa umumnya berlangsung paling tidak selama satu minggu. Semakin lama satwa telah dipelihara manusia, semakin lama satwa harus menjalani karantina.

“Sebenarnya bagi satwa paling tepat, ya, lestari di habitatnya, bukan lestari di kandang,” sambung Johny.

Seribu Satwa Diselundupkan dalam Enam Wulan

Tim gabungan BKSDA dan Ditpolairud Polda Papua Barat telah menggagalkan upaya penyelundupan 1.171 satwa dalam enam bulan terakhir.

“Dari 1.171 tadi, 481 ekor dengan dukungan sepenuhnya dari Ditpolairud,” kata Johny.

Melansir dari Kompas, sebanyak 70 persen dari individu yang diamankan merupakan hewan jenis burung, sedangkan sisanya adalah reptil.

Burung yang paling banyak diselundupkan adalah kakatua koki (Cacatua galerita), dan kakatua raja (Probosciger aterrimus).

Tak hanya itu, burung mambruk (Goura sp.) dan kasuari (Casuarius sp.), kasturi kepala-hitam (Lorius lory), dan nuri bayan (Eclectus roratus) juga umum diedarkan secara gelap.

Seluruh burung itu masuk daftar hewan dilindungi dalam Permen LHK P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

Sementara, dari jenis reptil di antaranya adalah ular sanca hijau (Morelia viridis), kadal biru (Tiliqua gigas), dan kadal soa-soa bintang (Hydrosaurus amboinensis).

Kerugian negara dari kegiatan penyelundupan ini mencapai angka Rp1,25 miliar.

Johny mengungkapkan, ada delapan lokasi tujuan penyelundupan satwa dari Sorong. Lokasi tersebut, yaitu Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Jawa Timur, Jakarta, hingga Filipina, Singapura, Vietnam, dan Malaysia.

Selain pihak BKSDA dan Ditpolairud, beberapa instansi lain juga berperan dalam mengungkap kasus penyelundupan satwa liar ini.

Instansi itu adalah Balai Gakkum KLHK, Polres Kota Sorong, Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Kota Sorong, Balai Karantina, dan Polisi Militer TNI AL.

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments