Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

8 Burung Dilindungi Diselamatkan dari Angkutan Laut

1057
×

8 Burung Dilindungi Diselamatkan dari Angkutan Laut

Share this article
Petugas Ditpolairud Papua Barat berhasil menyelamatkan satwa dilindungi. | Foto: Dok. BBKSDA Papua Barat
Petugas Ditpolairud Papua Barat berhasil menyelamatkan satwa dilindungi. | Foto: Dok. BBKSDA Papua Barat

Gardaanimalia.com – Ditpolairud Polda Papua Barat berhasil mengamankan delapan ekor satwa dilindungi jenis burung dilindungi, pada Selasa (21/2/2023).

Keberhasilan ini menandakan komitmen Ditpolairud Polda Papua Barat dalam bekerja sama dengan BBKSDA Papua Barat di bidang konservasi.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Melalui akun Instagram resminya, BBSKDA Papua Barat pada Rabu (22/2/2023) menulis pihak BKSDA telah menerima serahan satwa.

“Sebanyak delapan ekor burung dilindungi hasil patroli kembali diserahkan oleh anggota Ditpolairud Papua Barat kepada Kepala Bidang Teknis BBKSDA Papua Barat,” tulis akun itu.

Sebelumnya, delapan ekor satwa dilindungi itu diamankan pihak berwajib dari Kapal Rakyat Dermaga Kolam Bandar, Kota Sorong. Namun, petugas tak dapat mengetahui siapa pemilik satwa.

Adapun burung yang diselamatkan petugas terdiri dari 1 ekor burung bayan merah (Eclectus roratus) dan 4 ekor burung nuri kepala hitam (Lorius lory).

Selain itu, juga ada 1 ekor burung perkici pelangi (Trichoglossus haematodus) serta 2 ekor nuri kalung ungu (Eos squamata).

Satwa diserahkan oleh Komandan Kapal KP.C3-03 Subdit Polairud Ditpolairud Polda Papua Barat, Bripka Mambo Alexander Arisoy kepada Kepala Resort TWA Sorong, Heri Winarno.

Burung Dilindungi akan Menjalani Proses Karantina dan Habituasi

Pihak BBKSDA Papua Barat menjelaskan, seluruh burung dilindungi itu akan dikarantina dan dihabituasi di kandang transit milik mereka. Proses itu perlu sebelum satwa kembali ke habitat alami.

Kepala Bidang Teknis KSDA Papua Barat, Tutut Heri Wibowo berterima kasih atas kerja sama yang baik dari Polda Papua Barat.

Dirinya berharap, kerja sama ini dapat menekan angka peredaran ilegal TSL dengan status lindung di wilayah perairan Papua Barat.

The International Union for Conservation of Nature (IUCN) Red List mencatat status empat jenis burung itu adalah least concern.

Di Indonesia sendiri, status keempat satwa itu yaitu dilindungi menurut Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments