Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Andika Wibisono alias Thalita Juliar Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Setelah Memperdagangkan Komodo

2557
×

Andika Wibisono alias Thalita Juliar Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Setelah Memperdagangkan Komodo

Share this article
Andika Wibisono alias Thalita Juliar Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Setelah Memperdagangkan Komodo
Andika Wibisono alias Thalita Juliar hanya tertunduk saat dijatuhi tuntutan selama 3 tahun 6 bulan kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Nizar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (25/7)

Gardaanimalia.com – Terdakwa Andika Wibisono alias Thalita juliar pelaku perdagangan Komodo di Jawa Timur dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (25/7) siang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Muhammad Nizar mengatakan bahwa terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

pariwara
usap untuk melanjutkan

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andika Wibisono dengan tuntutan 3 tahun 6 bulan kurungan penjara dikurangi selama masa tahanan terdakwa dan denda Rp. 10 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujarnya.

Nizar juga menjelaskan bahwa barang bukti berupa buku tabungan dan rekening atas nama Andika Wibisono dan Maria Hesti Valensia yang digunakan dalam transaksi perdagangan Komodo telah disita dan akan dimusnahkan oleh negara.

Setelah mendengar tuntutan dari JPU, Andika hanya tertunduk dan mengakui kesalahannya didepan majelis hakim.

Terdakwa bersama Muhammad Rizal Satria, Vekki Subun, Arfandi Nugraha, dan Riski Rosdiansyah (berkas terpisah) berhasil diamankan petugas Kepolisian Daerah Jawa Timur di rumah kontrakannya di Ngampin Ngentak RT.003 RW.002 Kel. Ngamping Kec. Ambarawa Kab. Semarang setelah ketahuan memperdagangkan satwa dilindungi jenis Komodo pada bulan Februari 2019 lalu.

Berawal dari terbongkarnya sindikat perdagangan satwa internasional yang melibatkan satwa dilindungi jenis Komodo oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur. Dari hasil penelusuran, sekitar 40 ekor Komodo telah berhasil dijual dengan harga kisaran Rp. 6 juta hingga Rp. 20 juta per ekornya.

Selain Komodo juga telah diamankan satwa dilindungi lainnya seperti Kucing hutan, Trenggiling, Kakatua jambul kuning, Kakatua maluku, Nuri bayan, Lutung budeng dan burung Kasuari yang telah diawetkan.

Andika Wibisono dikenal sebagai salah satu pedagang ulung untuk perdagangan satwa. Akun facebooknya dengan nama Thalita juliar diketahui sering memperjualbelikan satwa dilindungi secara daring.

Sebelumnya, Andika sempat tertangkap kepolisian dua kali dengan kasus yang sama. Ia juga pernah dijatuhi hukuman pidana oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ungarn, Semarang atas perdagangan satwa dilindungi.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments