Gardaanimalia.com – Penyelundupan sebelas ekor penyu hijau berhasil digagalkan Direktorat Polairud Polda Bali di pesisir perairan Gilimanuk, Jembrana, Selasa (17/10/2023) dini hari.
Selain sebelas ekor satwa laut tersebut, para petugas turut mengamankan perahu beserta terduga pelaku. Kini, kasusnya tengah ditangani oleh Polda Bali.
Penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat terkait adanya rencana penyelundupan penyu ke daerah Bali. Menanggapi hal tersebut, tim dari Ditpolairud Polda Bali bersama Polres Jembrana dan TNBB langsung menuju ke lokasi.
Berselang waktu, laju perahu bertulis Mahkota Raja dipaksa melambat. Lalu, sebelas ekor penyu hijau (Chelonia mydas) kedapatan berada di dalam perahu.
Akhirnya pengemudi bernama Sumarji asal Banjar Sumbersari, Kecamatan Melaya pun langsung dibekuk. Ia terbukti mengangkut satwa dilindungi dan segera digelandang ke kantor polisi setempat.
Di dalam keterangannya, terduga pelaku mengaku bahwa penyu itu diperoleh dari nelayan di Alas Purwo, Jawa Timur untuk dibawa ke perairan Gilimanuk, Jembrana, Bali.
“Informasinya dari Alas Purwo mau diseberangkan ke Bali. Penyu bersama satu orang pelaku diamankan di pesisir pantai saat hendak sampai darat atau mau sandar,” ungkap Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, Selasa (17/10/2023).
Dia mengungkapkan, satwa dilindungi tersebut diangkut menggunakan perahu dan dikemudikan oleh satu orang. Barang bukti sebelas ekor penyu dan perahu sudah diamankan Polda Bali.
“Polda Bali bersama kami Polres Jembrana serta TNBB melakukan penanganan. Namun, saat ini kasusnya sudah ditangani oleh Ditpolairud Polda Bali,” tutupnya.
Perdagangan Penyu untuk Konsumsi
Sementara, Kepala BKSDA Bali Agus Budi Santosa mengungkapkan bahwa laporan terkait maraknya perdagangan satwa tersebut diketahui diperuntukan konsumsi.
“[Penangkapan ini] berdasarkan laporan masyarakat terkait maraknya peredaran atau perdagangan satwa yang dilindungi yaitu Chelonia mydas untuk dikonsumsi di wilayah Bali,” ujarnya.
Sebelas ekor penyu hijau sudah dievakuasi untuk dititipkan dan dirawat di Kelompok Pelestari Penyu TCEC (Turtle Conservation and Education Center) Denpasar.
“Saat ini BKSDA Bali siap untuk melakukan pemeriksaan kesehatan penyu dan pemasangan tagging terhadap sebelas penyu tersebut,” jelas Agus, Selasa (17/10/2023).
Diketahui, terduga pelaku dijerat Pasal 40 Ayat (2) Jo. Pasal 21 Ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.