Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Barang Bukti Kejahatan TSL, Kura-Kura dan Trenggiling Kini Dilepasliarkan

1840
×

Barang Bukti Kejahatan TSL, Kura-Kura dan Trenggiling Kini Dilepasliarkan

Share this article
Kura-kura baning coklat saat dilepasliarkan di Taman Hutan Raya Bung Hatta. | Foto: Dok. BKSDA Sumbar
Kura-kura baning coklat saat dilepasliarkan di Taman Hutan Raya Bung Hatta. | Foto: Dok. BKSDA Sumbar

Gardaanimalia.com – Sebanyak 6 ekor kura-kura baning coklat (Manouria emys) dan 2 ekor trenggiling (Manis javanica) berhasil dilepasliarkan di Taman Hutan Raya (Tahura) Bung Hatta sekitar pukul 17.30 WIB.

Pelepasliaran yang dilakukan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat dan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat tersebut diketahui melalui keterangan tertulis pada Selasa (15/3).

pariwara
usap untuk melanjutkan

Dalam unggahan akun Instagram bksda_sumbar disebutkan, bahwa sebagian besar satwa yang dilepaskan itu merupakan hasil sitaan pihak kepolisian atas kasus perdagangan ilegal satwa dilindungi.

Usai disita, satwa tersebut kemudian diamankan oleh tim Wildlife Rescue Unit (WRU) BKSDA Sumatera Barat yang berkolaborasi dengan Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat.

Ardi Andono, Kepala BKSDA Sumatera Barat menjelaskan, sebanyak 6 ekor kura-kura baning coklat merupakan satwa yang diamankan dari hasil perdagangan TSL pada Senin (7/3), dengan tersangka berinisial MIH di daerah Payakumbuh.

Sementara itu, seekor trenggiling merupakan satwa yang disita pada Jumat (11/3), dengan tersangka berinisial MAD di daerah Lubuk Begalung, Kota Padang.

Kemudian, lanjut Ardi, satu ekor trenggiling lain yang juga dilepasliarkan merupakan hasil serahan dari masyarakat Limau Manis, Kecamatan Pauh pada Jumat (11/3).

Ardi menyebut, pemilihan lokasi pelepasliaran satwa tersebut memiliki beberapa pertimbangan, di antaranya adalah karena berdekatan dengan habitat alami kedua jenis satwa dilindungi itu.

“Pemilihan lokasi tersebut karena berbatasan dengan Suaka Margasatwa Barisan sebagai habitat kedua jenis satwa tersebut dan juga pertimbangan lain seperti pakan, keamanan dari perburuan dan predator alami,” tuturnya.

Lain daripada itu, Ardi juga melakukan imbauan kepada masyarakat Sumatera Barat untuk tidak memelihara, menyimpan, terlebih melakukan jual beli satwa atau bagian-bagian tubuh satwa yang dilindungi.

“Hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 juta,” jelas Ardi.

Perlu diketahui, bahwa kedua jenis satwa liar tersebut merupakan satwa yang dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Berdasarkan daftar merah International Union for Conservation of Nature (IUCN), trenggiling dan kura-kura baning coklat saat ini memiliki status konservasi kritis (Critically endangered).

Tak hanya itu, menurut data Convention on International Trade in Endangered Species (CITES), trenggiling masuk dalam kategori Apendiks I, sementara kura-kura baning coklat masuk dalam kategori Apendiks II.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments