Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

BKSDA Kembalikan Burung Endemik Papua ke Alam Liar

1671
×

BKSDA Kembalikan Burung Endemik Papua ke Alam Liar

Share this article
Ilustrasi burung kakatua raja (Probosciger aterrimus). | Foto:  Jan Lile/eBird
Ilustrasi burung kakatua raja (Probosciger aterrimus). | Foto: Jan Lile/eBird

Gardaanimalia.com – Sebanyak 13 ekor burung endemik di antaranya kakatua raja telah dilepasliarkan oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Papua, Senin (11/7).

Kepala Seksi Perencanaan, Perlindungan, dan Pengawetan BBKSDA Papua, Lusiana Dyah Ratnawati mengatakan, tempat pelepasan satwa yaitu di Cagar Alam Pegunungan Cycloops, tepat di Bumi Perkemahan Waena Kota Jayapura.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Selain itu, lokasi pelepasliaran burung endemik ke alam liar yang berlangsung sekira pukul 10.30 WIT tersebut juga dilakukan di Hutan Adat Isyo di Kampung Rhepang Muaif, Kabupaten Jayapura.

“Pemilihan dua lokasi tersebut didasarkan pada habitat asli jenis-jenis satwa yang dilepasliarkan,” jelas Lusiana, Senin (11/7) dilansir dari Tribun Papua.

Ia menyebut, ada 3 ekor kakatua raja (Probosciger aterrimus) dan 2 ekor kasturi kepala-hitam (Lorius lory) yang dilepaskan di hutan sekitar Kawasan Cagar Alam Pegunungan Cycloops.

Kemudian, 2 ekor toowa cemerlang (Lophorina magnifica) berjenis kelamin jantan dan betina, serta 4 ekor cendrawasih kuning kecil (Paradisaea minor) jantan dan bentina.

Sementara, ujarnya, 2 ekor burung lainnya berupa cendrawasih mati-kawat (Seleucidis melanoleucus) dilepasliarkan di kawasan hutan di Kampung Rhepang Muaif.

Lusiana mengungkapkan, bahwa satwa yang juga dilindungi undang-undang tersebut merupakan barang bukti titip rawat yang diserahkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua.

“Seperti yang sudah diinformasikan, satwa-satwa itu merupakan barang bukti titip rawat dari Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Papua,” paparnya.

Polda Papua menitipkan kakatua raja, kasturi kepala hitam, toowa cemerlang, cendrawasih kuning kecil, cendrawasih mati-kawat, dan dua jenis burung lainnya di kandang transit Bumi Perkemahan Waena sejak 23 Mei 2022.

“Jadi, semuanya sudah menjalani masa habituasi untuk memastikan sifat liar mereka supaya sanggup bertahan di
alam,” kata Lusiana.

Seluruh satwa dalam kondisi sehat. Ia menyebut, total barang bukti titipan berjumlah 19 ekor. Namun, yang baru dilepasliarkan hanya sebanyak 13 ekor.

Lima ekor di antaranya, yaitu nuri sayap-hitam (Eos Cyanogenia) yang tak bisa dilepaskan di Jayapura karena bukan habitat alaminya.

“Jenis satwa tersebut rencananya akan dilepasliarkan di Biak, sementara 1 ekor kakatua koki (Cacatua galerita) masih berstatus barang bukti proses hukum sehingga belum dapat dilepasliarkan,” jelas Lusiana.

Spesies satwa yang masih berada di kandang transit Bumi Perkemahan Waena itu, ucapnya, saat ini tetap mendapatkan penjagaan dan pemantauan secara berkala.

Adapun Plt. Kepala Bidang Teknis BBKSDA Papua, Yulius Palita menambahkan, status konservasi semua satwa endemik Papua tersebut dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE.

“Semuanya terdaftar pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 sebagai satwa yang dilindungi.”

Menurut CITES, satwa-satwa itu juga masuk dalam kategori Apendiks II, kecuali burung kakatua raja yang Apendiks I, dan toowa cemerlang yang tidak terdaftar dalam CITES.

Kemudian, Direktur Reskrimsus Polda Papua, Kombes Fernando Sanchez Napitupulu menerangkan, penyitaan barang bukti satwa tersebut berasal dari laporan masyarakat terkait adanya perdagangan satwa liar.

“Sampai saat ini, Polda Papua sudah melakukan proses penyidikan dan pemerikaan ahli di BKSDA Jakarta, dan dalam waktu dekat akan melakukan proses tahap 1 ke kejaksaan,” jelas Fernando.

Apabila nanti berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, maka tersangka akan dilimpahkan ke JPU dan disidangkan di pengadilan.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments