Gardaanimalia.com – Pada Sabtu (26/2/2021), Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku melepasliarkan berbagai satwa dilindungi. Pelepasliaran dilakukan di kawasan suaka alam Tanjung Sial, Kabupaten Seram Bagian Barat. Pada saat pelepasliaran, Koramil Piru, Polsek Huamual, perwakilan Desa Luhu, dan perwakilan masyarakat juga ikut hadir.
“Satwa yang dilepasliarkan terdiri dari sembilan ekor rusa timor (Rusa timorensis), delapan ekor nuri bayan (Eclectus roratus), tujuh ekor kakatua maluku (Cacatua moluccensis), tiga ekor nuri baluku (Cacatua moluccensis), dan dua ekor kasuari,” papar Kepala BKSDA Maluku Danny H Pattipeilohy sebagaimana dikutip dari laman Kompas.
Baca juga: Berada di Kabel Aliran Listrik, 1 Kukang Diselamatkan Warga
Danny mengatakan seluruh satwa yang dilepasliarkan merupakan hasil serahan secara suka rela dari warga, hasil sitaan BKSDA Maluku Resor Pulau Ambon, dan hasil kegiatan translokasi dari BBKSDA Jawa Timur.
“Penyebaran alami seluruh satwa tersebut berada di wilayah kepulauan Maluku termasuk di Pulau Seram,” imbuhnya.
Dengan pelepasan puluhan satwa ke habitatnya ini, Danny berharap agar masyarakat menjadi lebih sadar untuk ikut melestarikan sumber daya alam terutama satwa liar endemik Kepulauan Maluku.