Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Gajah Sumatera Kembali Ditemukan Mati di Aceh

1781
×

Gajah Sumatera Kembali Ditemukan Mati di Aceh

Share this article
Ilustrasi gajah mati di hutan produksi Desa Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, Sabtu (30/4/2022). | Foto: Weinko Andika/Antara
Ilustrasi gajah sumatera mati di hutan produksi Desa Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, Sabtu (30/4/2022). | Foto: Weinko Andika/Antara

Gardaanimalia.com – Seekor gajah sumatera (Elephas maximus sumatrensis) ditemukan dalam keadaan mati di wilayah Bunbun, Kecamatan Leuser, Kabupaten Aceh Tenggara.

Kematian satwa dilindungi tersebut diketahui melalui laporan yang dilakukan oleh masyarakat tentang adanya seekor gajah di kawasan hutan di wilayah Aceh Tenggara.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Agus Arianto mengatakan, pihaknya telah menurunkan tim untuk memastikan laporan tersebut.

“Kami menerima informasi temuan gajah mati pada Selasa (10/5). Jadi, kami belum mengetahui detail, bagaimana kondisi gajah serta di mana titik koordinat lokasi temuan satwa dilindungi tersebut,” ungkapnya, dilansir dari Antara.

Kendati telah menurunkan tim, Agus menyampaikan belum mengetahui secara pasti perihal lokasi kematian satwa liar tersebut.

“Tim masih bergerak ke lokasi. Jadi, kami belum mendapatkan informasi apapun, bagaimana kondisi gajah dan di mana lokasinya, apakah masuk Taman Nasional Gunung Leuser atau tidak,” lanjut Agus.

Selain itu, dirinya juga mengaku masih menunggu informasi dari tim lapangan terkait jenis kelamin gajah yang mati, termasuk perkiraan umurnya.

Karena, ujar Agus, hal itu hanya dapat diketahui apabila tim lapangan sudah sampai ke lokasi dan melakukan pengecekan terhadap satwa.

Dia juga menambahkan, saat ini BKSDA Aceh telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna melakukan penyelidikan terkait kematian satwa tersebut, apakah karena perburuan atau karena kematian yang terjadi secara alami.

Agus pun mengimbau masyarakat untuk menjaga kelestarian alam dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan rumah bagi satwa liar, termasuk gajah berada di dalamnya. Serta tidak menangkap, melukai, dan membunuh.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati.

Kemudian, diharapkan masyarakat agar tidak memasang jerat ataupun racun yang dapat menyebabkan kematian satwa, karena semua perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana.

“Semua perbuatan terhadap satwa liar dilindungi tersebut yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Agus.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments