Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Tragis! Lumba-Lumba Mati Terbelah Dua dan Siripnya Hilang

1772
×

Tragis! Lumba-Lumba Mati Terbelah Dua dan Siripnya Hilang

Share this article
Seekor lumba-lumba hidung botol ditemukan dalam kondisi telah menjadi bangkai di pesisir Desa Pasar Seluma, Selasa (10/5/2022). | Foto: Detik
Seekor lumba-lumba hidung botol ditemukan dalam kondisi telah menjadi bangkai di pesisir Desa Pasar Seluma, Selasa (10/5/2022). | Foto: Detik

Gardaanimalia.com – Sejumlah nelayan di Desa Pasar Seluma, Kabupaten Seluma, Bengkulu menemukan bangkai seekor lumba-lumba hidung botol dalam keadaan terbelah di pesisir pantai, Selasa (10/5).

Pasalnya, bangkai lumba-lumba tersebut ditemukan nelayan sudah dalam kondisi perut terbelah dan sirip dipotong. Sementara tubuh lumba-lumba telah menjadi dua bagian.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Anggota Badan Perwakilan Desa (BPD) Desa Pasar Seluma, Anton Supriantono memberikan penjelasan, bahwa satwa laut itu ditemukan oleh nelayan dalam keadaan sudah menjadi bangkai.

“Bangkai lumba-lumba itu ditemukan terdampar dalam kondisi sudah terpotong. Kondisinya msih segar. Tidak diketahui siapa melakukannya. Namun saya bisa pastikan, tindakan itu bukan dilakukan nelayan Desa Pasar Seluma,” jelasnya.

Menindaklanjuti peristiwa tersebut, warga yang berada di lokasi berinisiatif untuk langsung menguburkan bangkai lumba-lumba di Desa Pasar Seluma. “Bangkai lumba-lumba langsung dikubur di Desa Pasar Seluma,” ujarnya.

Menurut penuturan Anton, kejadian ini baru pertama kali terjadi di pesisir Desa Pasar Seluma, Kabupaten Seluma, Bengkulu. “Dan ini baru pertama kali ditemukan,” imbuh Anton.

Dia mengatakan, bahwa perangkat desa juga telah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian serta tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) terkait temuan bangkai satwa langka tersebut.

Lumba-lumba sendiri merupakan biota laut yang dilindungi oleh Negara Indonesia serta memiliki aturan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Peraturan ini dibuat dengan tujuan untuk menjaga kemurnian genetik dan keanekaragaman jenis biota laut, serta keseimbangan ekosistem yang telah ada.

Tak hanya itu, satwa itu juga termasuk salah satu mamalia laut yang dilindungi dalam dokumen Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Mamalia Laut periode 2018-2022, sehingga segala bentuk eksploitasi mamalia laut yang dilindungi adalah terlarang.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments