Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Kawanan Beruang Madu dan Kelempiau Berhasil Kembali ke Alam

2773
×

Kawanan Beruang Madu dan Kelempiau Berhasil Kembali ke Alam

Share this article
Ilustrasi seekor beruang madu (Helarctos malayanus). | Foto: Pinterest
Ilustrasi seekor beruang madu (Helarctos malayanus). | Foto: Pinterest

Gardaanimalia.com – Beruang madu dan owa kalawat atau kelempiau berhasil dikembalikan ke alam liar oleh Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum (BBTNBKDS).

Pelepasliaran satwa dilindungi tersebut dilakukan di DAS Mendalam, Desa Datah Dian, Kecamatan Putussibau Utara pada Jumat (24/6).

pariwara
usap untuk melanjutkan

Kepala BBTNBKDS, Wahju Rudianto mengatakan, bahwa terdapat 4 ekor beruang madu (Helarctos malayanus) dan 2 ekor owa kalawat (Hylobates muelleri) yang telah dilepasliarkan.

“Untuk kelempiau ada betina usia 18 tahun dan jantan 7 tahun. Sedangkan beruang madu juga ada jantan dan betina, dari usia 6 tahun hingga 14 tahun,” jelasnya.

Ujar Wahju Rudianto, kawasan TNBK di DAS Mendalam, Desa Datah Dian, Kecamatan Putussibau Utara merupakan habitat yang sangat cocok untuk kedua satwa liar dilindungi tersebut.

Menurutnya, pelepasliaran yang dilakukan pihaknya adalah salah satu upaya untuk melestarikan satwa yang berasal dari serahan masyarakat.

“Kegiatan ini adalah upaya untuk menyelamatkan satwa liar hasil penyerahan masyarakat melalui BKSDA Provinsi Kalimantan Barat, dan Yayasan Penyelamatan Orangutan Sintang,” kata Wahju Rudianto.

Setelah dilepasliarkan, pihaknya masih akan melakukan pemantauan di lokasi untuk mengetahui apakah kedua satwa liar tersebut dapat beradaptasi dan menyesuaikan hidup di habitat alami.

“Kami berharap dengan dilepasliarkan kedua jenis satwa liar ini dapat bertahan hidup dan berkembiak, sehingga populasi kedua jenis satwa liar ini bisa semakin meningkat,” ungkapnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Helarctos malayanus dan Hylobates muelleri dijamin perlindungannya oleh negara.

Hal itu dikarenakan, kedua satwa itu termasuk satwa yang dilindungi dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments