Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Ketahuan Bawa Siamang, 4 Pemuda Ditangkap Polisi

1587
×

Ketahuan Bawa Siamang, 4 Pemuda Ditangkap Polisi

Share this article
Ketahuan Bawa Siamang, 4 Pemuda Ditangkap Polisi
Seekor Siamang disita oleh petugas. Dok: Serambinews.com

Gardaanimalia.com – Satreskrim Polres Bireuen menangkap empat orang pemuda yang memperdagangkan satwa dilindungi berjenis Siamang (Symphalangus syndactylus) di Gampong Lhok Mambam, Kecamatan Gandapura, Bireuen, Aceh.

Keempat pemuda berinsial MY (17), FM (19), RH (19) dan SI (16) warga Desa Gunci, Kecamatan Sawang, Aceh Utara diamankan oleh petugas bersama dengan barang bukti berupa satu ekor Siamang dan satu keranjang ikan.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Kasat Reskrim Polres Bireuen, Iptu Dimmas Adhit Putranto mengatakan bahwa penangkapan berawal ketika petugas kepolisian menggelar patroli di Kecamatan Gandapura pada Jumat (19/6) sekitar pukul 20.15 WIB. Petugas mencurigai satu unit mobil pick up jenis Panther yang mengangkut jerigen minyak.

“Saat diperiksa, petugas menemukan satu sangkar rotan di antara jerigen-jerigen tersebut. Di dalam sangkar terdapat seekor Siamang hitam,” ujarnya Kamis (25/6/2020).

Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan oleh petugas, dua orang pelaku yaitu MY dan FM ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Bireuen. Dua orang lainnya, yaitu RH dan SI dibebaskan sebagai saksi, selain itu keduanya masih dibawah umur.

Siamang tersebut, lanjutnya, diakui oleh pelaku ditangkap di area kebun sawit di daerah Desa Gunci, Kecamatan Sawang, Aceh Utara. Rencananya hewan tersebut akan di antar ke seseorang di Desa Monklayu, Kecamatan Gandapura, Bireuen untuk dijual.

Pihak kepolisian kemudian menyerahkan Siamang tersebut ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lhokseumawe untuk dititiprawatkan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Pelaku terancam hukuman kurungan paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta,” ujar Dimmas.

Juru Kampanye dari Platform edukasi satwa Gibbonesia, Afrizal Abdi mengatakan bahwa Provinsi Aceh saat ini berprogres terkait perlindungan satwa liar, utamanya primata dilindungi seperti Owa.

Upaya konservasi yang dilakukan masyarakat seperti penyerahan sukarela satwa jenis Owa ke BKSDA juga meningkat. Hal ini perlu dicontoh masyarakat di tempat lain,” ujarnya.

Menurutnya, penangkapan pelaku terduga perdagangan owa siamang ini patut diapresiasi. Selain itu, hal ini juga dapat dipandang sebagai peningkatan kualitas penegak hukum di Indonesia.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments