Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Ketahuan Menyelundupkan 2.083 Burung Berkicau, Sopir Truk Ditangkap

1309
×

Ketahuan Menyelundupkan 2.083 Burung Berkicau, Sopir Truk Ditangkap

Share this article
Ketahuan Menyelundupkan 2.083 Burung Berkicau, Sopir Truk Ditangkap
Penyelundupan burung berkicau. Foto: Tribun Banten

Gardaanimalia.com – Petugas Satreskrim Polres Cilegon menggagalkan upaya penyelundupan ribuan ekor burung berkicau berbagai jenis di Dermaga 2 Pelabuhan Merak Cilegon Banten. Wakapolres Cilegon, Kompol Mirodin mengatakan pengungkapan ini dilakukan pada Rabu (10/6/2021).

Barang bukti berupa 2.083 ekor burung dikemas dengan boks keranjang plastik dan kardus. Ribuan burung tersebut terdiri dari jenis kepodang, manyar, gelatik batu, kolibri, jalak, dan berbagai jenis burung kicau lainnya.

pariwara
usap untuk melanjutkan

“Setelah dilakukan pendalaman, burung ini berasal dari Lampung yang akan dibawa ke beberapa tempat yaitu ke Serang dan Tangerang,” papar Mirodin pada saat jumpa pers.

Baca juga: Penjual Kakatua Maluku di Facebook Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Ia menjelaskan dari ribuan burung itu ada ratusan di antaranya yang mati akibat pengemasan yang asal-asalan. Burung berkicau itu kemungkinan stres karena disimpan di kotak yang sempit. Sementara itu, burung yang masih hidup langsung menjalani pemeriksaan kesehatan. Jika dinyatakan sehat, burung-burung itu akan dilepaskanliarkan.

“Kita sudah berkoordinasi dengan karantina pertanian Cilegon untuk melakukan screening dahulu untuk seluruh burung agar yang dilepasliarkan tidak membawa virus.

Dalam operasi ini, petugas juga mengamankan seorang sopir truk berinisial ST. Mirodin mengimbuhkan, ST akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan dan Tumbuhan. Ancamannya hukuman paling lama dua tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments