Gardaanimalia.com – Tak ada gading yang tak retak, tak sedikit pula gading yang hilang.
Kembali terjadi, satu individu gajah sumatra (Elephas maximus sumatranus) liar ditemukan mati tanpa gading di area perkebunan warga.
Bangkai satwa lindung berjenis kelamin jantan itu pertama sekali ditemukan warga di area perkebunan KM 35 Dusun Jabal Antara, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara pada Minggu (24/3/2024).
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh Ujang Wisnu Barata, membenarkan penemuan bangkai gajah liar tersebut.
“Iya, benar, telah ditemukan bangkai gajah liar tanpa gading di Aceh Utara,” kata Ujang, Minggu (24/3/2024).
Terdapat luka sobek pada bagian atas mulutnya dan diduga kedua gading telah dicuri oleh pemburu.
Pihak BKSDA Aceh belum bisa memastikan penyebab kematian gajah liar tersebut. Namun, sejumlah tim dan dokter hewan telah dikerahkan ke lokasi untuk melakukan bedah bangkai (nekropsi).
“Kita belum bisa pastikan penyebab kematiannya. Tunggu tim dokter untuk melakukan nekropsi,” ungkap Ujang.
Mengutip Antara, diduga pemburu menggunakan senapan bius untuk mengambil gadingnya.
Masih di Maret, Gajah Mati di Aceh Tengah
Sebelumnya, masih di bulan yang sama, seekor gajah ditemukan tak bernyawa di Desa Karang Ampar, Ketol, Aceh Tengah pada Sabtu (9/3/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.
“Jenis kelaminnya jantan. Kematiannya diperkirakan sejak dua hari lalu. Kalau umurnya sekitar 45 tahun,” terang Kepala Resor BKSDA Aceh Tengah Saidi (11/3/2024).
BKSDA telah melakukan nekropsi untuk mengatahui penyebab kematian mamalia besar tersebut. Di samping itu, tim menemukan dua luka di tubuh gajah.
Hasil nekropsi diungkapkan Kepala BKSDA Aceh Ujang Wisnu Wisnu Barata pada Selasa (19/3/2024) melansir dari rri.co.id.
“Pada organ pencernaannya tidak ditemukan benda asing. Berdasarkan hasil nekropsi yang dilakukan secara makroskopis tersebut, diduga kematian gajah liar karena tersengat arus listrik,” bebernya.
Penting diketahui, gajah sumatra merupakan salah satu satwa kunci yang masih hidup di Pulau Sumatra.
Di Indonesia, satwa ini dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.
Meski dilindungi, satwa yang berperan penting dalam regenerasi hutan itu tak lepas dari ancaman kepunahan.
Berdasarkan The International Union for Conservation of Nature (IUCN), hewan endemik ini masuk kategori critically endangered, artinya berada di ambang kepunahan.
BKSDA Aceh mengimbau masyarakat agar bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan, khususnya gajah sumatra. Salah satunya dengan tidak merusak hutan yang menjadi habitat asli dari berbagai macam jenis satwa.
“Kita mengimbau kepada masyarakat agar tidak menangkap, memburu, melukai, membunuh, menyimpan, memperniagakan satwa lindung yang dapat dikenakan sanksi hukum pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Ujang.