Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Lebih Sepuluh Ribu Ekor Burung Gagal Diselundupkan

1158
×

Lebih Sepuluh Ribu Ekor Burung Gagal Diselundupkan

Share this article
Gambar satwa liar yang diamankan pada Oktober 2019, terdiri dari burung dilindungi dan tanpa dokumen di Pelabuhan Lembar, NTB. | Foto: Dok. KSDAE
Gambar satwa liar yang diamankan pada Oktober 2019, terdiri dari burung dilindungi dan tanpa dokumen di Pelabuhan Lembar, NTB. | Foto: Dok. KSDAE

Gardaanimalia.com – Sepanjang 2021, pengiriman ilegal 11.000 ekor burung dari Nusa Tenggara Barat (NTB) digagalkan Balai Karantina Pertanian kelas I Mataram dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB.

Endang Tri Wahyuni, Fungsionaris BKSDA NTB menyebut mayoritas burung yang disita itu merupakan perdagangan ilegal antardaerah yang saat menyeberang tidak memiliki izin dari BKSDA dan Balai Karantina.

pariwara
usap untuk melanjutkan

“Ada 11.000 ekor burung dan satwa liar lainnya yang yang akan dibawa ke luar daerah kami gagalkan pengirimannya di pelabuhan. Mereka tidak punya izin dalam bentuk Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATDN). Itu hasil operasi kami bersama Balai Karantina,” ungkapnya, Kamis (3/2) dilansir dari Balibisnis.

Menurut Endang, dari ribuan burung yang diperdagangkan ke luar daerah, kebanyakan bukan satwa liar dilindungi. Hanya saja, burung tersebut diperdagangan dalam jumlah yang besar dan tanpa dokumen resmi.

“Dari 11.000 itu hanya satu jenis burung yang dilindungi, mayoritas memang tidak dilindungi, tetapi tidak berizin sehingga kami gagalkan dan diberi sanksi administrasi,” ujar Endang.

Berdasarkan penuturannya, perdagangan burung ke luar daerah mesti dibatasi jumlahnya. Agar keragaman satwa yang ada di Pulau Lombok dan Sumbawa terus terjaga.

“Kalau untuk suvenir maksimal 2 ekor, karena keragaman satwa di NTB harus dijaga dengan baik agar anak cucu kita dapat melihat keragaman tersebut,” kata Endang.

Tak jauh berbeda, Arinaung, Kepala Balai Karantina Pertanian kelas I Mataram mengatakan bahwa jika ingin membawa satwa dan tanaman liar yang tak dilindungi dalam jumlah yang diperbolehkan, maka harus melalui izin BKSDA dan Balai Karantian Pertanian.

Karena, imbuh Kepala Balai Karantina Pertanian kelas I Mataram, hal tersebut sesuai dan telah diatur dalam peraturan Undang-Undang.

“Jadi kami memantau terus secara ketat, dan melakukan sosialisasi ke masyarakat soal aturan pengiriman satwa liar yang tidak dilindungi, kalau yang dilindungi tentu tidak boleh,” tutup Arinaung.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments